5.8.09

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN KERJA TKI DENGAN PJTKI BOLEH JUGA (Nama Samaran) (Studi Kasus Buruh Migran Di Desa songgo Kab. Magelang)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.
Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal inilah yang melandasi buruh migran Indonesia mengadu nasib di negara asing. Sempitnya lapangan kerja di tanah air, tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan skill dan modal menjadi pemicu utanma menuingkatnya angka buruh mugran Indinesia yang ke luar negeri setiap tahunnya. Sayangnya niat ini dimaknai lain oleh pemerintah. Buruh mugran menjadi komoditas dan aset pendapatan devisa negara. Bahkan pemerintah selalu menetapkan target penerimaan devisa setiap tahunnya dari buruh migran. Tanpa memberikan imbal balik yang sepadan atas jasa para TKI.

Buruh Migran berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Lemahnya perlindungan hukum menyebabkan para TKI mengalami berbagai eksploitasi fisik, kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain-lain. Kebijakan pemerintah masih bersifat permukaan dan tidak mengena. Pembangunan terminal khususTKI di Ciracas seharga milyaran, mislanya; menjadi contoh bahwa peraturan berkaitan TKI hanya mengatur mekanisme operasional penempatan TKI, pendirian PJTKI, pembiayaan dan hal-hal teknis lainnya. Perekrutan calon TKI sangat rawan penipuan. Bahkan karena lemahnya pengawasan pemerintah, banyak PJTKI menjadi mata rantai pertama Trafficking dan penyelundupan TKI Illegal. Pemerintah harus mengusut dan membekukan PJTKI yang memiliki indikasi tersebut.

Perjanjian kerja (PK) yang diketahui pemerintah, merupakan satu simpul yang diharapkan bisa menekan kasus pelanggaran kontrak kerja tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri. Karena itu, dipertanyakan sikap Depnakertrans yang kurang transparan, yakni tidak memberikan dokumen resmi penempatan TKI kepada kedutaan Besar RI (KBRI) di negara tujuan. Menghadapi kenyataan itu, sejumlah duta besar RI di negara penempatan TKI mendesak Depnakertrans memberikan dokumen resmi penempatan TKI, dan memberi hak kedutaan untuk melegalisasi PK. Dalam acara dialog perlindungan TKI migran di Timur Tengah yang diadakan Open Society Institute, Faisal Bafadal; Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) di Jakarta kembali meminta agar Depnakertrans melibatkan KBRI dalam penempatan TKI. Permintaan itu, bukan kali pertama, tetapi sudah berulang kali dikemukakan, namun tidak pernah mendapat jawaban dari Depnakertrans.

Selengkapnya...

Read More......

Studi Korelasi Antara Aktivitas Dakwah Dengan Kepuasan Jama’ah Masjid .......... (nama tempat)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kepuasan pelanggan telah menjadi bagian integral dalam misi dan tujuan sebagian besar organisasi atau perusahaan. Hal ini dikarenakan kepuasan pelanggan dirasa mampu memberikan manfaat yang mengarah pada tercapainya tujuan organisasi atau perusahaan dimasa mendatang.
Pada hakekatnya, kepuasan pelanggan merupakan strategi jangka panjang yang relatif mahal dan tidak mendatangkan laba dalam jangka pendek, karena membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat membangun dan mendapatkan reputasi atas pelayanan prima, bahkan kerap kali dituntut investasi besar pada serangkaian aktivitas yang ditujukan untuk membahagiakan pelanggan. Akan tetapi hasilnya dapat dituai di masa mendatang dan manfaatnya dapat bertahan lama. Oleh sebab itu kepuasan pelanggan merupakan indikator kesuksesan dimasa depan.
Selain itu karena pelanggan adalah orang yang menerima hasil pekerjaan seseorang atau suatu organisasi, maka hanya merekalah yang dapat menentukan kualitasnya seperti apa dan hanya mereka yang dapat menyampaikan apa dan bagaimana kebutuhan mereka. Dengan begitu akan berimplikasi pada perbaikan secara terus menerus pada suatu perusahaan untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi yang nantinya akan berujung pada tercapainya tujuan serta ke eksistensian suatu perusahaan.
Kepuasan pelanggan merupakan prioritas utama dalam suatu organisasi atau perusahaan sebagai salah satu strategi dalam pencapaian tujuan. Maka, apapun yang dilakukan manajemen (perusahaan atau organisasi) tidak akan ada gunanya bila akhirnya tidak menghasilkan kepuasan pelanggan. Hal inipun tak terkecuali pada organisasi atau lembaga dakwah dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya.
Islam adalah agama dakwah, yaitu agama yang menugaskan umatnya untuk menyebarkan dan menyiarkan Islam kepada seluruh umat manusia. Sebagai rahmat bagi seluruh alam, Islam dapat menjamin terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia bilamana ajaran Islam yang mencakup segenap aspek kehidupan itu dijadikan sebagai pedoman hidup dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh umat manusia.
Usaha untuk menyebarluaskan Islam begitu pula untuk merealisir ajarannya ditengah-tengah kehidupan umat manusia merupakan usaha dakwah yang dalam keadaan bagaimanapun dan dimanapun harus dilaksanakan oleh umat Islam. Namun dilain sisi penyelenggaraan usaha dakwah Islam terutama di masa depan akan semakin bertambah berat dan kompleks. Hal ini disebabkan karena masalah-masalah yang dihadapi oleh dakwah semakin berkembang dan kompleks pula.
Melihat kondisi semacam ini, maka faktor kepusan jama’ah sebagai obyek dalam aktivitas dakwah harus diperhatikan. Hal ini dikarenakan bila jama’ah telah merasa terpenuhi apa yang diharapkan, maka aplikasi dari pesan dakwah yang diperolehnya cenderung diwujudkan. Dan dakwah dapat dikatakan sukses bila pesan dakwah yang disampaikan oleh da’i (pelaku dawah) dapat diterima dan dilaksanakan oleh mad’u atau obyek dakwah. Dengan begitu pelaksanaan dakwah dapat efektif.

Selengkapnya...

Read More......

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH PIHAK YANG BERWENANG


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seperti kita ketahui bersama bahwa ekonomi negara kita semakin hari semakin menunjukkan kemajuan yang luar biasa, baik di dalam maupun di luar negeri. Hubungan antar pengusaha dalam sektor-sektor ekonomi baik disekitar perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perindustrian diakui atau tidak, volumenya semakin berkembang. Dengan adanya globalisasi pada berbagai bidang, maka faktor kuantitas yang besar tidak bisa lagi diandalkan tanpa didukung dengan adanya kualitas yang bagus. Kualitas produk, isi, serta kualitas kemasan. Sehingga dapat bersaing di dunia global.
Salah satu jaminan kualitas dan kuantitas adalah adanya legalitas sangat diperlukan bentuk kontrak kerja diantara para pelaku ekonomi. Dalam kontrak kerja ini sangat berkaitan dengan kredibilitas dan tanggung jawab. Tanggung jawab berkaitan dengan adanya dokumentasi. Maka diperlukan adanya pembuatan surat yang dapat dipertanggung jawabkan. Surat yang dapat dipertanggung jawabkan itu bisa berupa akta otentik, atau akta dibawah tangan .
Di dalam undang-undang dinyatakan bahwa; ada beberapa perbuatan hukum yang harus dibuktikan dengan akta notaris. Dengan demikian tanpa dibuat akta notaris yang dimaksud, maka perbuatan hukum itu kurang kuat menurut hukum yang berlaku. Akta notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Semakin maju dan berkembangnya masyarakat, akan menambah pentingnya peranan akta notaris.
Mengingat besarnya peran akta notaris, maka pertimbangan pembuat undang-undang ialah bahwa pembuatan pembuatan itu sangat penting bagi yang bersangkutan dan kepentingan pihak lain yang membutuhkannya. Dengan campur tangannya notaris dalam membuat alat bukti perbuatan itu, maka para pihak yang berkepentingan akan lebih sadar tentang perbuatannya. Sehubungan dengan perbuatan itu dapat diatur sedemikian rupa sehingga kepentingan yang bersangkutan mendapat perlindungan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa notaris bukan hanya berkewajiban membuat akta yang diminta dibuat olehnya, tetapi juga harus memberikan nasehat-nasehat hukum serta penjelasan-penjelasan yang diperlukan oleh pihak yang memerlukan.

Selengkapnya...

Read More......

AGAMA ISLAM SEBAGAI PSIKOTERAPI RELIGIUS (STUDI KRITIS PEMIKIRAN ZAKIAH DARADJAT)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi saat ini, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah menjamah semua aspek kehidupan manusia, bahkan hampir tidak satu aspekpun yang tidak terjamah oleh sains dan teknologi, karena sains dan teknologi dijadikan alat oleh manusia untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Penggunaan teknologi sudah barang tentu sejalan dengan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan masyarakat, makin tinggi tingkat ilmu pengetahuan maka makin canggih yang diciptakannya.
Tetapi kenyataan yang sangat jelas dalam dunia modern yang telah maju atau berkembang, yaitu adanya kontradiksi yang mengganggu kehidupan manusia. Dimana yang dulu belum dikenal manusia sekarang sudah tidak asing lagi, karena kemajuan teknologi telah dapat menciptakan alat yang memudahkan semua permasalahan dan memberikan kesenangan dalam kehidupan manusia. Seharusnya kemajuan sains dan teknologi itu memberikan kebahagiaan yang lebih banyak kepada manusia dalam kehidupannya. Namun ternyata kemajuan tersebut tidak dapat membawa kebahagiaan bagi manusia, bahkan menyebabkan kehidupan manusia menjadi lebih sukar, dimana kesukaran material berubah menjadi kesukaran mental. Demikian juga halnya dengan jiwa manusia membawa beban yang semakin berat sehingga timbul kegelisahan, ketegangan dan keresahan, bahkan tekanan perasaan yang mengurangi kebahagiaan dalam kehidupannya.
Tragedi manusia modern dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu; Pertama, menjadikan ilmu eksat menjadi General Science dan menempatkan ilmu Humaniora sebagai Special Science yaitu kerangka ilmu yang dibangun berdasarkan kerangka reduksionis dunia ilmu. Kedua, Manusia modern mengalami pemikiran psikolisis yaitu pola pikir sparatis yang menunjukkan proses digitalisasi tanpa menyertakan intelegensi. Ketiga, Mengalami kekrisisan dalam psikologi yang humanistik yaitu psikologi yang mengetengahkan suatu nilai yang sumbernya di dunia spiritualitas.
Menurut Zakiyah Daradjat penyebab dari tragedi manusia modern diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan yang berkembang sangat cepat akan tetapi tidak diikuti oleh agama. Perkembangan eksakta telah membawa kemajuan dalam bidang teknologi dan perindustrian, tetapi juga menimbulkan kelengahan di bidang kepercayaan agama, yang dulu diyakini dan dijadikan sebagai pengendali tingkah laku dan sikap dalam hidup.

Selengkapnya...

Read More......

ADIL DALAM PERSEPEKTIF ALQURAN ( Study Tafsir Muqaranah Surat an-Nisa’.... )


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam diyakini sebagai agama yang menebar rahmat bagi alam semesta dan salah satu bentuk rahmat yang dibawanya adalah ajaran tentang pernikahan.
Pernikahan merupakan aspek penting dalam ajaran agama Islam yang sudah ditetapkan oleh Allah sebagai cara yang benar dan sah untuk melestarikan jenis-jenis dan memakmurkan bumi. Untuk mencapai hal tersebut Allah membekali manusia sebuah naluri atau ghorizah untuk melestarikan kehidupan manusia. Kehidupan di muka bumi berlanjut melalui anak yang merupakan buah hasil dari pernikahan. Namun pernikahan dalam Islam tidak dapat dianggap sekedar sebagai sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis saja ataupun hanya untuk memuaskan nafsu. Tetapi dengan pernikahan diharapkan dapat menjadi jembatan yang mengantarkan manusia- laki-laki dan perempuan- menuju kehidupan sakinah (damai, tenang dan bahagia) yang diridhoi Allah.
Salah satu bentuk pernikahan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami. Poligami merupakan ikatan pernikahan yang salah satu pihak (suami) mempunyai istri lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

Poligami merupakan perbincangan yang masih hangat di tengah-tengah masyarakat. Jika diteliti, pemicu sebetulnya tidak terletak pada kezhannian (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktek poligami yang ditunjukkan oleh kebanyakan pasangan yang berpoligami. Dalam batas-batas tertentu hal ini kemudian dijadikan jastifikasi oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam. Seperti kalangan Islam liberal ataupun kaum feminis, memandang poligami sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas perempuan. Akibatnya citra poligami yang kebolehannya telah mendapat jastifikasi dan diatur dengan rinci dan tegas dalam Alquran serta pernah dipraktekkan Nabi, akhir-akhir ini semakin terpuruk apalagi dengan adanya praktek-praktek poligami di tengah-tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus, kadang-kadang ditimpa cobaan dan ujian. Semua orang ingin hidup bahagia dan tidak mau dimadu ataupun dibagi cintanya dengan wanita lain.
Tapi kenyataan menunjukkan bahwa dengan monogami justru melindungi hak pria untuk dimainkan tanpa tanggungjawab. Penggunaan pil anti hamil dan kemudahan untuk dilakukannya aborsi membuka pintu terjadinya hubungan seksual yang menyimpang. Jadi dengan monogami berarti memberi perlindungan pada pria untuk menyembunyikan teman kencannya sambil memelihara seorang istri. Dengan begitu akan menyiksa istri, padahal dalam Islam tidak ada ajaran seperti itu.

Selengkapnya...

Read More......

TANGGUNG JAWAB PENDIDIK TERHADAP PENDIDIKAN FISIK ANAK MENURUT ‘ABDULLÂH NASHIH ULWÂN DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN FISIK MASA KINI


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan anak di dalam keluarga merupakan dambaan kedua orang tua yang terjadi di dalam ikatan suatu perkawinan. Untuk mewujudkan harapan itu orang tua mempunyai konsekuensi untuk memberikan pendidikan. Salah satu bentuk pendidikan yang harus diberikan oleh orang tua sebagai seorang pendidik adalah pendidikan fisik.
Abdullâh Nashih Ulwân adalah salah satu tokoh pemikir Islam menyatakan salah satu tanggungjawab yang dipikulkan Islam terhadap para pendidik adalah pendidikan fisik. Dengan pendidikan fisik tersebut dimaksudkan agar anak-anak tumbuh dewasa dengan kondisi fisik yang kuat, sehat, bergairah dan bersemangat. Pendidik yang dimaksud adalah ayah, ibu dan para pengajar.
Seorang pendidik yang berperan memberikan pendidikan harus mempunyai sifat-sifat yang mulia, diantaranya akhlak yang luhur, sikap lemah lembut, dan perlakuan kasih sayang, sehingga anak akan tumbuh secara istiqomah, terdidik untuk berani dan berdiri sendiri, kemudian merasa mempunyai kehormatan dan kemuliaan.
Pendidik adalah figur seorang pemimpin, sehingga mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadiaan peserta didik menjadi seseorang yang berguna, dengan demikian tuntutan profesionalitas diri merupakan konsekwensi dari profesinya. Untuk melaksanakan profesionalitas tersebut hendaknya seorang pendidik menpunyai suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata susila dalam mengatur tingkah laku seorang pendidik.
Pendidikan fisik pada hakikatnya adalah proses pendidikan yang memanfaatkan aktivitas fisik. Untuk menghasilkan perubahan holistik dalam kualitas individu, baik dalam hal fisik, mental, serta emosional. Pendidikan fisik memperlakukan anak sebagai sebuah kesatuan yang utuh atau mahluk total, bukan hanya menganggapnya sebagai seseorang yang terpisah kualitas fisik dan mentalnya. Muhammad Qutb mengatakan antara jasmani dan jiwa adalah kesatuan sehingga antara keduanya tidak bisa dipisahkan karena segala aktivitas adalah akibat interaksi keduanya.
Dengan demikian pendidikan fisik merupakan sarana untuk membina anak-anak tumbuh berkembang menjadi manusia dewasa yang mempunyai kondisi fisik yang kuat, sehat, bergairah dan bersemangat.

QS. Al-Baqarah:247
"Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu”. Mereka menjawab “ Bagaimana thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia tidak diberi kekayaan yang cukup?” Nabi (mereka)berkata:” Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya dengan ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa”.Allah memberikan pemerintahan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan allah maha luas pemberiannya lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:247)
Hadits Nabi Muhammad SAW:
"Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih di cintai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah." ( HR. Muslim )


Selengkapnya...

Read More......

STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM GARANSI BANK DI BANK SYARI’AH DAN SISTEM GARANSI BANK DI BANK KONVENSIONAL


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang disebut muammalah. Muammalah merupakan kegiatan manusia yang merupakan khalifah di bumi, yang bertugas memakmurkan dan menghidupkan bumi dengan cara berinteraksi dengan sesama manusia misalnya melalui kegiatan ekonomi. Sedangkan ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhannya, serta mengingatkan diri secara terus menerus sebagai khalifah di atas bumi ini.

Agama Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk saling tolong menolong sesama umat manusia, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka), dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Pasca fatwa MUI tentang pengharaman bunga (interest) bank beberapa waktu lalu, berbagai bank yang menggunakan sistem syariah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini menimbulkan optimisme yang cukup besar mengenai peranan dan prospek bank Islam di masa depan.

Bank Islam dapat disebut sebagai alternatif terhadap bank konvensional. Apabila bank konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga (interest), bank Islam bekerja berdasarkan prinsip dasar rela sama rela (‘an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi dan dizalimi. Dengan sistem Islam ini, optimisme memang cukup besar, karena bank Islam memang memiliki keunggulan dan kekuatan konsepsional. Namun kita tidak bisa menutup mata terhadap kelemahan-kelemahan potensial yang inhern dalam konsep bank Islam ini.

Selengkapnya...

Read More......

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI SECTOR PARIWISATA DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA OBYEK WISATA TELAGA KOKO KABUPATEN MADIA


PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan yang paling penting untuk membiayai pembangunan daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dari sector sector pendapatan asli daerah sendiri, tidak berlebihan bila pemerintah daerah dalam upaya pembangunan daerah menitik beratkan pada daerah yang memiliki sumber sumber yang potensial. Dalam upaya pembangunan daerah, daerah wajib menggali sumber sumber pendapatan asli daerah kususnya wilayah yang memiliki potensi penerimaan dari sector sector yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Asas desentralisasi mengantarkan pada berlakuknya Otonomi daerah mengharuskan tiap tiap daerah harus mampu untuk mengoptimalisasi, mengolah dan mengembangkan kekayaan daerah guna mendapatakan penerimaan dalam pendapatan asli daerah. Untuk itu pemerintah telah menetapkan UU Otonomi daerah 2004 No 32 tentang pemerintah daerah dan No 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah agar dalam pelaksananya tidak saling berbenturan antara pusat dan daerah.

Pentingnya posisi keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangatlah disadari oleh pusat demikian pula alternative cara untuk mendapatkan sumber keuangan yang memadai telah dipertimbangkan oleh pusat agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik baiknya. Mengenai penjelasan ini Yosep Riwu Kaho menyatakan:

“Suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah otonom apabila dapat membiayai penyelenggaraan rumah tangganya sendiri walaupun suatu daerah belum mampu sepenuhnya membiayai urusan rumah tangganya maka paling tidak daerah harus mampu menutup belaja rutinya dengan pendapatan asli daerah”

Maka kepada daerah perlu di berikan sumber pembiayaan yang cukup, tetapi tidak semua sumber sumber pembiayaan dapat di berikan kepada daerah maka kepada daerah di wajibkan untuk menggali segala sumber keuangan sendiri berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Penjelasan ini sesuai dengan penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangn keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari:

* 1.pajak daerah
* 2. retribusi daerah
* 3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
* 4. pendapatan asli daerah yang sah

Sektor tersebut merupakan criteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya di bidang keuangan yang merupakan factor yang penting dalam mengukur tingkat kemampuan daerah untuk melaksanakan tugas rutinya maupun pembangunan. Melihat kondisi ini maka harus ada usaha untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah salah satunya adalah pemerintah daerah Kabupaten ……………..untuk dapat mendapatkan pemasukan daerah guna penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dalam hal ini pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sector Pariwisata. Dengan harapan dari sector ini dapat di kelola dan di kembangkan sebagai sumber pendapatan atau pemasukan keuangan daerah.

Selengkapnya...

Read More......

ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMBERLAKUAN HAK IJBAR DALAM KONSEP FIQH MAZ|HAB SYAFI’I


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang universal, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Dalam bidang fiqh, setiap permasalahan terdapat topiknya tersendiri, seperti topik tentang ibadah, muamalah munakahat dan jinayat. Dari masing-masing tersebut masih terdapat sub-sub pembahasan tersendiri. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman dan pembahasan.

Dalam perjalanan sejarah, hukum Islam merupakan kekuatan dinamis dan kreatif. Hukum Islam dapat dilihat dalam perkembangan dan pembakuannya dengan munculnya mazhab hukum Islam yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi sosio-kultur dan politik di tempat mazhab tersebut tumbuh. Perkembangan ini karena Islam merupakan sumber utama dari nilai-nilai normatif yang mengatur segala kehidupan kaum muslimin. Demikian pula hukum Islam selalu dituntut untuk dapat memberikan pemecahan terhadap problematika baru yang timbul di masyarakat. Suatu misal, terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat, maka perubahan itu turut membentuk perkembangan hukum. Perubahan yang terjadi tidak bisa terlepas dari politik, sosial, budaya, ekonomi dan interaksi sosial dengan budaya asing di sekitar. Dengan demikian perkembangan hukum pun semakin luas sesuai dengan persoalan yang mengelilinginya. Problematika tersebut mempunyai akibat langsung terhadap perkembangan hukum Islam, karena itulah Islam menghargai ijtihd

Perkawinan sebagaimana dianjurkan oleh syari' baik dalam Al-Qur'an dan al-Hadis, memiliki beberapa aspek yaitu : aspek ibadah, aspek sosial, dan aspek hukum. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan suatu ibadah yang berarti telah menyempurnakan sebagian dari agama.

Perkawinan yang juga kita kenal dengan sebutan "nikah" atau "zawaj" dalam bahasa Arabnya mempunyai arti hakiki dan arti majaz. Sehingga dapat dipahami perkawinan adalah suatu tindakan melakukan akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridaan kedua belah pihak dan mewujudkan suatu kebahagiaan hidup rumah tangga, serta mendapat keturunan yang saleh dan salehah.

Selengkapnya...

Read More......

HADITS-HADITS TENTANG WAKTU LAYLAH AL-QADR" (Studi Hadîts Kitab Shahîh al-Bukhârî dan Sunan Abî Dâwûd)”


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Laylah al-qadr bagi umat Islam diyakini sebagai malam yang lebih baik daripada seribu bulan, malam yang penuh barakah dan rahmat, sehingga bagi umat Islam untuk memperolehnya merupakan malam penting dan yang tidak terlewatkan untuk menggapai kebaikannya.

Laylah al-qadr berasal dari kata laylatun yang artinya malam dan al-qadr kemuliaan. Jadi laylah al-qadr itu artinya malam kemuliaan. Ada tiga hal penting dalam laylah al-qadr dengan pengertian-pengertiannya yaitu: Pertama, laylah al-qadr adalah malam penetapan Allah bagi perjalanan manusia. Adapun al-Qur'ân yang turun pada malam laylah al-qadr diartikan bahwa pada malam itu Allah SWT mengatur dan menetapkan kitab dan strategi bagi Nabi-Nya, Muhammad SAW, guna mengajak manusia kepada agama yang benar, yang pada akhirnya akan menetapkan perjalanan sejarah umat manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Kedua, laylah al-qadr adalah malam mulia yang tiada bandingannya karena itu terpilih sebagai malam turunnya al-Qur'ân. Ketiga laylah al-Qadr adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat al-Qadr:

Di dalam al-Qur'ân, kata laylah al-qadr hanya disebut tiga kali yakni dalam surat al-Qadr: 1-3

Artinya :
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'ân) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

Ayat di atas menyebutkan bahwa laylah al-qadr adalah malam di mana al-Qur'ân pertama kali diturunkan. Menurut mayoritas ulama’ tafsir, mengikuti riwayat Ibn ‘Abbâs, pada malam itu al-Qur'ân diturunkan sekaligus oleh Allah SWT dari Lawh al-Mahfûdh ke Bayt al-'Izzah, langit dunia. Kemudian dari Bayt al-Izzah, diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW sampai sempurna selama dua puluh tiga tahun.

Salah satu pembicaraan di seputar laylah al-qadr yang paling banyak dibicarakan oleh para ulama’ dan umat Islam sampai saat ini adalah berkenaan dengan waktu laylah al-qadr yang kalau dilihat dalam teks hadits banyak terjadi perbedaan pendapat.

Selengkapnya...

Read More......

Studi Komparatif Etika Bisnis Islam dan Etika Bisnis Konvensional


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pada hakekatnya manusia dalam kehidupan selalu menginginkan hidup yang sejahtera. Namun, bagaimanapun tetap ada perbedaan tentang bagaimana kesejahteraan itu diwujudkan. Sebagian besar manusia menganggap bahwa materi adalah salah satu alat yang utama dalam mencapai kesejahteraan. Paham ini kebanyakan dianut oleh kelompok sekuler. Paham sekuler menempatkan materi sebagai top leader dalam mencapai kesejahteraan. Dilain pihak, materi bukan merupakan prasyarat yang utama, walaupun materi itu sendiri berpengaruh banyak sedikit pada kesejahteraan. Banyak cara yang dilakukan manusia dalam mencari atau mendapatkan materi, mulai dari hibah, warisan, sampai dengan banting tulang peras keringat.

Islam senantiasa mengajarkan kepada umatnya agar berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu jalan adalah dengan bekerja. Berbisnis merupakan salah satu cara bekerja dan merupakan pekerjaan yang baik menurut Islam, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW ketika menjawab pertanyaan Rifa’ah bin Rafi’i tentang pekerjaan yang paling baik yakni “Seseorang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli (bisnis) yang bersih” . Saat ini dunia bisnis tumbuh dan berkembang pesat, hal ini terbukti dengan adanya berbagai macam jenis barang dan jasa yang ditawarkan ditengah-tengah masyarakat.

Dalam perekonomian moderen saat ini, bisnis memainkan peran yang penting bagi perubahan perekonomian dan pembangunan serta perkembangan industri selalu dimulai dari perkembangan bisnis. Sebab bisnis membawa signal yang memberi tanda tentang apa yang dikehendaki masyarakat. Cakupan bisnis secara garis besar dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu; produksi, konsumsi, maupun distribusi. Bisnis dapat dikatagorikan baik jika para pelaku bisnis menerapkan apa yang disebut dengan etika bisnis, sebab masalah ini sangatlah besar pengaruhnya terhadap masyarakat.

Banyak konsep yang ditawarkan oleh para pemikir dalam masalah etika bisnis mulai dari kelompok sekuler sampai pada kelompok religi. Kelompok sekuler dalam menilai etika didasarkan pada sistem ekonomi yang diciptakan misalnya sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ekonomi kapitalis (sistem foedal/menurut Adam Smith) atau beliau menyatakan dengan istilah invesible hand, merupakan suatu sistem yang berpandangan bahwa kepentingan (self interest) merupakan kekuatan pengendali yang akan berjalan menuju ke arah kemakmuran bangsa. Ekonomi menurut pandangan mereka adalah apa yang membahas tentang kebutuhan-kebutuhan manusia beserta alat-alat (goods) pemuasnya, dimana ia sesungguhnya hanya membahas masalah-masalah yang menyangkut aspek-aspek yang berkaitan dengan materi dari kehidupan mereka.

Sistem ekonomi kapitalis memandang kepada manusia sebagai poros yang ada, oleh sebab itu sistem ekonomi kapitalis sangat mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan orang banyak. Akibat didahulukannya kepentingan individu dari pada kepentingan umum adalah akan menimbulkan berbagai macam krisis, ratanya penganguran, tidak adanya keseimbangan yang mencolok antara pendapatan dan kekayaan dan juga berbagai macam monopoli.

Sosialisme sebagai sistem ekonomi yang tidak Islami, dengan adanya argumentasi yang memandang sistem itu sesungguhnya, terhadap semua sistem non Islami sebagian besar bersifat moral, yang dalam pandangan Islam sangat menentukan. Pertama, sosialisme dengan menjadikan usaha material manusia sebagai dasar struktur sosial, hendak menghapuskan konsep Islam mengenai ke-Esa-an. Kedua, pandangan sejarah sosialistik sangat berbeda dengan pandangan Islam. Irama kemajuan sosial, diwarnai rasa saling benci dan pertentangan sosial atau golongan. Ketiga, konsep Islam mengenai manusia bebas yang berlandaskan aksioma kehendak bebas dan pertanggungjawaban, tidak dapat terus hidup dibawah tekanan kolektifitasi yang memiliki sifat ekstrim, tak wajar dalam masyarakat sosialistis. Beberapa ciri sosialistis menyebabkan hilangnya kebebasan manusia. Sistem sosialis ini pada intinya mengabaikan kepentingan individu dan mementingkan kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan fitrah manusia.

Melihat dua teori ekonomi tersebut baik kapitalis maupun sosialis, etika bisnis yang dimunculkan akan sedikit banyak berpengaruh pada teori yang akan dibuatnya. Sehingga etika bisnis akan memiliki sifat seperti sumbernya yakni akan bersifat individual (kapitalis) atau tanpa menghargai kepentingan individu dan lebih cenderung kepada masyarakat (sosialis), disamping itu juga akan bersifat keagamaan (Islam).

Islam menawarkan sebuah landasan dalam berbisnis. Sekarang ini banyak terjadi kecurangan-kecurangan dalam berbisnis, misalnya eksploitasi, pemerasan, monopoli maupun penipuan. Jika kita melihat sistem yang dibahas diatas, rasanya kecurangan-kecurangan itu tak lepas dari kelemahan sistem yang ditawarkan dan moral-moral pembisnis masih banyak yang rusak. Islam tampil memberikan segala ketentuan yang mencoba mengembangkan antara agama, etika atau moral dan ekonomi atau bisnis. Beberapa nilai moral yang sejalan dengan dunia bisnis diangkat oleh Islam seperti toleransi, kesetiaan, kepercayaan, dan persamaan serta emosi religius, hal ini dimaksudkan agar dunia luar tahu bahwa Islam memiliki etika berbisnis yang lebih baik dari yang ada.

Selengkapnya...

Read More......

Gugatan Hak Istri Dalam Masa Iddah Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Hukum Islam


PENDAHULUAN

1. PERMASALAHAN LATAR BELAKANG DAN RUMUSANNYA
Kekuasaan Yudikatif dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut dengan kekuasaan kehakiman dan merupakan salah satu kekuasaan yang ada pada setiap negara demokratis guna menegakkan supremasi hukum dalam rangka melawan absolutisme.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, yang dalam pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan, yang dapat dinyatakan adanya lima lingkungan peradilan, yaitu:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan tata Usaha
e. Mahkamah Konstitusi,
Masing-masing badan peradilan tersebut di atas memiliki yurisdiksinya sendiri-sendiri.
Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama antara lain ditetapkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu:
1. Ijin untuk beristri Iebih dan seorang (Pasal. 3 ayat 2);
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat (Pasal. 6 ayat 5 );
3. Dispensasi kawin (Pasal 7 ayat 2);
4. Pencegahan perkawinan (Pasal. 17 ayat 1);
5. Penolakan perkawinan oleh Pegadilan Negeri (Pasal-21 ayat 3);
6. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri (Pasal. 3 Tahun 3);
7. Penceraian karena talak (Pasal 39);
8. Gugatan penceraian (Pasal-40 ayat 1);
9. Penyelesaian harta bersama (Pasal-37);
10. Ibu dapat memikul biaya penghidupan anak bila bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya (Pasal-41 Sub b);
11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal. 41 Sub c);
12. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak (Pasal. 44 ayat 2);
13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua (Pasal. 49 ayat 1);
14. Penunjukan kekuasaan wali (Pasal. 53 ayat 2);
15. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan agama dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut (Pasal. 53 ayat 2);
16. Menunjuk seorang wali dalam seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang di tinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
17. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas anak yang di bawah kekuasaannya (Pasal. 54);
18. Penetapan asal usul anak (Pasal. 55 ayat 2);
19. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur (Pasal. 60 ayat 3);
20. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain (Pasal. 64);
Pengadilan Agama merupakan unit pelaksanaan peradilan atau Judec Factie dalam tingkat pertama yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata tertentu termasuk perkara permohonan cerai talak bagi orang Islam.

Selengkapnya...

Read More......

Download3




Read More......

4.8.09

KONSEP ETIKA DALAM PENDIDIKAN AGAMA MENURUT IMMANUEL KANT DAN AL-GHAZALI (Studi Komparasi)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam khazanah pemikiran Islam "etika" biasanya disebut akhlak. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti adat kebiasaan, istilah lain yang hampir sama pengertianya adalah moral yang berasal dari kata mores, juga berarti adat kebiasaan, sedangkan dalam bahasa Indonesia sering disebut tata susila.

Pengertian etika pada umumnya diidentikkan dengan pengertian moral karena sama-sama terkait dengan urusan baik dan buruk, namun pada dasarnya berbeda, etika adalah ilmu yang membahas atau yang mempelajari tentang baik dan buruk, sedangkan moral adalah praktiknya. Jadi bisa dikatakan bahwa etika itu berfungsi sebagai teori ('ilm al-akhlaq) sedangkan moral adalah praktiknya.

Etika dan moral dalam kajian ini tidak mempermasalahkan perbedaan pengertian tersebut, melainkan keduanya diartikan sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang amat fundamental: "bagaimana saya harus hidup dan bertindak." Sebenarnya pertanyaan ini dapat dijawab oleh banyak pihak, baik itu guru, ahli agama dan yang lainnya, lalu siapa yang harus diikuti? Dalam situasi ini etika mau membantu kita dalam mencari orientasi, tujuannya agar kita tidak hidup dengan cara ikut-ikutan saja terhadap berbagai pihak yang menetapkannya, melainkan agar kita dapat mengerti sendiri mengapa kita harus bersikap begini atau begitu, agar kita dapat lebih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan kita sendiri.

Dalam kajian ini kata etika dan moral dirumuskan dalam istilah akhlak. Akhlak adalah jamak dari kata khuluq yang berarti adat kebiasaan (al-adat), perangai, tabiat (al-sajjiyat), watak (al-thab), adab sopan santun (al-muru'at) dan agama (al-din). Akhlak juga dikatakan sebagai ilmu dikarenakan berisi pengetahuan tentang keutamaan-keutamaan dan cara memperolehnya. Sedangkan menurut para ahli terdahulu pengertian akhlak adalah kemampuan jiwa untuk melahirkan suatu perbuatan secara spontan tanpa adanya pemikiran ataupun paksaan.

Dari berbagai pengertian etika dapat ditarik pengertian bahwa etika (akhlak) adalah ilmu tentang tingkah laku dan nilai-nilai moral sebagai kaidah untuk mengukur apakah perbuatan itu baik atau buruk serta menerangkan apa yang seharusnya dikerjakan dan harus dicapai manusia di dalam perbuatannya.

Dalam kajian ini etika ..................

Berangkat dari pengertian ini maka tarbiyat diartikan sebagai proses bimbingan terhadap potensi manusia (jasmani, ruh dan akal) secara maksimal agar dapat menjadi bekal dalam menghadapi kehidupan dan masa depan.

Selanjutnya, Syed Naguib al-Attas merujuk pada konsep ta'dib yang mengacu kepada kata adab dan variasinya. menurutnya yang lebih cocok sebagai makna pendidikan adalah ta'dib daripada tarbiyah. karena tarbiyah cakupanya sangat luas mencakup binatang juga. Sedangkan ta'dib hanya diperuntukkan kepada manusia.

Ketiga istilah yang sering digunakan dalam pendidikan tersebut semuanya merujuk kepada Allah. Tarbiyat yang ditengarai dari asal kata rabb atau rabba mengacu kepada Allah sebagai rabb al alamin. Sedangkan ta'lim yang berasal dari kata 'allama, juga merujuk kepada Allah sebagai Dzat yang maha 'alim.

Selengkapnya...

Read More......

Prespektif Hukum Islam Terhadap Distribusi Belanja Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Study Kasus APBD Kota mataram Ta


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Potret sejarah kelahiran sebuah negara yang berkedaulatan tentunya tidak lepas dari fitrah dasar manusia yang ingin bebas merdeka tanpa adanya eksploitasi dan kolonialisme serta imperialisme di segala sektor.

Manusia yang berada dalam suatu daerah tertentu akan tergugah dan bangkit untuk melakukan semangat hidup yang lebih baik, manusia sesama manusia berinteraksi sosial dalam kehidupannya, sehingga melahirkan spirit baru untuk melahirkan organisasi baik sosial maupun politik, negara pun lahir atas dasar kesamaan pikiran dan pengalaman.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi nilai dan harkat martabat manusia sesuai dengan pancasila sebagai asas dan spirit, kelahiran NKRI tentunya tidak lepas dari kancah perjuangan bangsa untuk mencapai suatu tatanan sosial, politik yang berkeadilan sosial dan mensejahterakan rakyat.

Bangsa Indonesia mayoritas beragama Islam, berhak dan diberikan kebebasan untuk hidup berinteraksi sesuai dengan Maqasid As-Syariah, mencakup sendi-sendi kehidupan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 45 sebagai bentuk aturan negara yang bermuara pada keadilan dan kesejahteraan.

Sejalan dengan itu, keinginan untuk mengumpulkan, memiliki harta serta mendistribusikannya, bagi manusia merupakan hal yang fitrah. Keinginan ini lahir sejak keberadaan manusia di muka bumi ini sebagai khalifah, hal ini sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Swt surat Al Baqoroh ayat 30 :

Artinya: “Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat‘sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi” mereka berkata : “ mengaapa engkau hendak menjadikan ( kholifah ) dimuka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau?” tuhan berfirman : sesungguhnya akau mengetahuii apa yang tidak engkau ketahui “.( al Baqoroh :30 )

Manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk dapat melangsungkan dengan naluriah yang di berikan oleh Allah Swt untuk mencari, memiliki serta mendistribusikan harta (kekayaan) kepada setiap manusia yang diharapkan dapat mempertahankan hidupnya cecara turun-temurun. Oleh karena itu setiap usaha manusia dalam memperoleh harta kekayaan bukan hanya suatu yang fitri, akan tetapi merupakan suatu keharusan.

Meskipun demikian dalam memperoleh kekayaan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, supaya tidak dapat memperoleh dengan cara sesukanya dan berusaha untuk mendapatkan dengan semaunya, serta memanfaatkan dengan sekehandak hatinya, sebab dengan begitu akan menyebabkan gejolak-gejolak dan kekacauan serta menjadikan kerusakan dan nestapa. Apabila mereka dibiarkan begitu saja, tentu kekayaan tersebut akan dimonopoli oleh orang-orang kuat, sementara yang lemah haram mendapatkannya, dari persoalan tersebut inilah maka Islam membangun sebuah konsep sistem ekonomi tentang bagaimana agar manusia dapat mengumpulkan kekayaan

Selengkapnya...

Read More......

BIMBINGAN PENYULUHAN AGAMA DENGAN TERAPI REALITAS DALAM MENGATASI FRUSTASI (Studi Kasus Seorang Remaja Yang Kecewa Terhadap Perlakuan Orang Tuanya Di


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di dalam kehidupannya, manusia pada hakekatnya selalu dihadapkan pada berbagai permasalahan yang membutuhkan pemecahan, baik itu masalah dengan lingkungannya maupun masalah dengan keluarganya.

Karena pada dasarnya manusia itu tidak bisa terlepas dari permasalahan lingkungannya, dia dapat dipengaruhi dan dirubah oleh lingkungan sekitarnya dimana ia hidup dan tinggal. Begitu pula apabila seorang individu mempunyai suatu masalah, dia tidak dapat menyelesaikan masalah itu sendiri melainkan dia masih memerlukan orang lain.

Zakiyah Darajat dalam bukunya yang berjudul “………” mengatakan :
“Bahwa tidak selamanya manusia itu mampu menghadapi kesukaran yang menimpanya dan tidak selamanya pula orang berhasil mencapai tujuannya dengan usaha yang terencana, teratur dan diperhitungkan sebelumnya, tidak selamanya pula orang berhasil menghindarkan dan menjauhkan hal-hal yang tidak diinginkannya”1

Dan setiap individu pasti pernah mengalami saat-saat ia merasa bingung atau putus asa, kerena memang kehidupan ini penuh dengan gejolak turun dan naik, bagai roda yang berputar, perasaan kecewa, gelisah memang merupakan bagian dari kehidupan yang wajar, akan tetapi manusia biasanya tidak menyadari bahwa dari perasaan itu bisa menimbulkan situasi yang merusak atau yang negatif sifatnya.

Suatu kasus sering terjadi, yang menyebabkan seorang menjadi morfinis, anak-anak yang sukar diatur, berandalan, frustasi, strees dan sebagainya. Dimana semuanya di latar belakangi oleh kurangnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan keluarganya.

Dari keadaan rumah tangga, keakraban, kemesraan dan keharmonisan hubungan anak dan orang tua, kita dapat menilai perwujudan kasih sayang dalam keluarga tersebut. Anak di samping merupakan anugerah dari Allah juga merupakan perhiasan dunia yang harus kita jaga, dipelihara. Hal ini telah di firmankan oleh Allah SWT dalam surat Ali-Imron ayat 14 sebagai berikut :

Artinya :“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.2

Berdasarkan ayat tersebut diatas maka kewajiban orang tua terhadap anak kandungnya yaitu menyayangi, memelihara, mendidik, mengayomi dan sebagainya. Bukan malah sebaliknya yaitu menelantarkan atau memperlakukan semena-mena, mencemooh, menghina dan menghardik seperti bukan anak kandungnya sendiri dan bahkan menganggap itu seperti anak pembawa sial, walaupun pada kenyataannya apa yang diharapkan tidak sesuai dengan keinginan.

Selengkapnya...

Read More......

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masa anak-anak adalah waktu untuk membentuk dan menentukan bagi individu untuk menjadi bertanggung jawab dan menjadi dewasa sepenuhnya. Masa ini seharusnya menjadi masa yang menakjubkan di mana anak-anak belajar melalui pengalaman bagi masa depan mereka. Namun demikian, dalam banyak keadaan anak-anak dihadapkan kepada pengalaman-pengalaman yang melebihi kemampuan mereka untuk mengatasi. Di dalam ruang publik maupun privat keadaan-keadaan yang membahayakan bagi anak-anak masih ada. Karena anak-anak secara khusus lemah, maka ada kebutuhan untuk membuat mekanisme khusus yang membantu melindungi anak-anak dari keadaan yang dapat membahayakan mereka.

Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah sangatlah memprihatinkan jika pada masa ini kedudukan dan hak anak dilihat dari perspektif yuridis masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Hak-hak yang berkenaan dengan hukum perdata, hukum pidana, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada, tiadalah memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi ini makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum mengenai hak-hak anak yang sedikit sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini tidak terpenuhinya hak-hak anak dapat dengan mudah ditemui. Mulai dari janin yang kehilangan hak hidupnya, bayi yang kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan ASI, anak-anak yang kehilangan hak-haknya untuk diasuh, dirawat, dijaga dan dilindungi, hingga anak-anak yang harus menjalani kehidupan yang keras dengan hidup di jalanan menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, juga anak-anak yang harus terjun ke dunia kerja dengan jenis pekerjaan yang tidak jarang membahayakan, sampai anak-anak (perempuan) yang terjun melacur. Belum lagi hal-hal lain yang sering menyesakkan dada seperti anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan perkosaan, serta bermunculannya kasus-kasus kejahatan anak.

Dalam ranah pendidikan, kasus tidak terpenuhinya hak-hak anak juga banyak terlihat. Pendidikan yang seharusnya menjadi wilayah wahana inseminasi nilai-nilai moral, peradaban dan ilmu pengetahuan kurang begitu memperhatikan konsep pemenuhan hak-hak anak. Beberapa bentuk kurangnya pemenuhan hak-hak anak dalam pendidikan diantaranya: Pertama, hak hidup. Kedua, hak tumbuh kembang atau hak mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan adalah hak anak dalam upaya pemenuhan hak tumbuh kembangnya. Anak sebagai penerus bangsa masih belum mendapat perhatian yang memadai dari masyarakat, terutama dalam tumbuh kembang mental, spiritual dan etika moral anak melalui pendidikan. Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah membuktikan hal tersebut. Selain itu, sering terjadi diskriminasi terhadap hak anak. Khususnya dalam menentukan pendidikan bagi anak, gender seringkali menjadi primary factor untuk menentukan siapakah dalam keluarga yang patut didahulukan dalam hal orangtua memiliki dana yang terbatas. Sering anak perempuan
menjadi korban atas kondisi tersebut khususnya anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi yang jarang mendapat pendidikan secara layak dan berkualitas minimal terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun.

Selengkapnya...

Read More......

PENGARUH KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERILAKU KEAGAMAAN SISWA ……….


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Masa depan anak terletak pada generasi muda. Mutu bangsa di kemudian hari bergantung pada pendidikan yang dikecap oleh anak-anak sekarang. Terutama melalui pendidikan formal yang diterima sekolah, apa yang harus dicapai sekolah, di tentukan oleh kurikulum sekolah itu, jadi barang siapa yang menguasai kurikulum maka dia akan memegang nasib bangsa dan negara sehingga dapat dipahami bahwa kurikulum sebagai alat yang begitu vital bagi perkembangan bangsa dipegang oleh pemerentah suatau negara. Dapat pula dipahami betapa pentingnya usaha mengembangkan kurikulum itu.oleh sebab setiap guru merupakan kunci utama dalam pelaksanaan kurikulum, maka ia harus pula memahami seluk beluk kurikulum. Hingga batas tertentu, dalam skala mikro, guru juga seorang pengembang kurikulum bagi kelasnya.

Hubungan antara pesndidikan dan kurikulum adalah hubungan antara tujuan dan isi pendidikan. Suatau tujuan, tegasnya tujuan pendidikan yang ingin dicapai akan dapat terlaksana jika alat, sarana isi, atau tegasnya kurikulum yang disajikan dasar acuan itu relevan. artinya, sesuai dengan tujuan pendidikan tersebut.

Hal itu dapat diartikan bahwa kurikulum dapat membawa kita kearah tercapainya tujuan pendidikan. Karena kurikulum dapat membawa kita ke arah tercapainya tujuan pendidikan maka kurikulum merupakan isi dan sarana untuk mencapai tujuan pendidikan, maka kurikulum berisi nilai-nilai atau cita-cita yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa. Pada hakekatnya, proses pendidikan yang dijalankan adalah usaha untuk merealisasikan nilai-nilai dan ide- ide tersebut.

Pada dasarnya tujuan pendidikan yang pokok ( atau hakiki, esensial prinsipil) itu tetap karena ia berhubungan dengan sistem nilai atau pandangan hidup suatu bangsa. Akan tetapi, hal itu tidak berarti kurikulum pun harus statis, tak mengalami perubahan. Kurikulum pun harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang dinamis akan selalu mengalami perkembangan, selalu menuntut adanya perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Pada hakekatnya, hal itupun dapat di pandang sebagai akibat sistem pendidikan yang di jalankan yang sudah di perhitungkan. Dengan kata lain, adanya keadaan masyarakat dinamis dan terbuka terhadap adanya usaha-usaha pembaharuan sesuai dengan perkembangan zaman tersebut, merupakan keberhasilan sistem pendidikan, tanpa mengabaikan berbagai faktor lain yang juga berperan.

Dalam banyak hal kurikulum dapat di jadikan kwalitas proses dan keluaran pendidikan yang di jalankan. Dalam suatu kurikulum sekolah telah tergambar tentang berbagai pengetahuan, ketrampilan, sikap, serta nilai-nilai yang di harapkan di miliki oleh setiap lulusan sekolah.

Selengkapnya...

Read More......

HUBUNGAN ANTARA DUKUNGAN SUAMI DENGAN SIKAP IBU DALAM PEMAKAIAN IUD


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang tidak luput dari masalah kependudukan. Berbagai program pembangunan telah dan sedang dilaksanakan untuk mengatasi masalah kependudukan. Salah satu kebijaksanaan kependudukan adalah penyelenggaraan gerakan keluarga berencana. Gerakan keluarga berencana Indonesia dilaksanakan sejak tahun 1970-1990 telah dapat menurunkan angka pertumbuhan penduduk menjadi 1,9% dari sekitar 4,3%, hal ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan (Manuaba, 2001: 150).

Keluarga berencana merupakan satu-satunya harapan manusia untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sehingga harapan agar penduduk dunia dapat tercapai. Dalam metode keluarga berencana modern adalan kontrasepsi. Kontrasepsi merupaka upaya untuk mencegah kehamilan (Mnuaba, 2001: 136). Metode pelaksanaan gerakan keluarga berencana dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) metode sederhana berupa: kondom, supermiside, koitus interuptus, obstensia hubungan seksual, pantang berkala. 2) metode efektif berupa: hormonal (pil dan eksklutan), suntik KB, KB susuk, dan metode mekanis (IUD) (Manuaba, 2001: 139).

Berdasarkan SDKI (survey demografi dan kesehatan Indonesia) 2002-2003 didapatkan bahwa 80% wanita yang berstatus kawin melaporkan pernak memakai alat atau cara KB yang plaing umum dipakai, antara lain suntikan antara 52% dan 54%, pemakai IUD 15%, susuk KB 9%, untuk pemakai kondom pria dan wanita relatif rendah, untuk cara KB tradisional 9%, senggama terputus 5%, dan 4% pada wanita pemakai pantang berkala. Sedangkan dari data BKKBN Kabupaten …………sampai akhir bulan September 2006, jumlah seluruh akseptor KB 104.017 dengan rincian sebagai berikut: IUD 73.931, kondom 1027, implan 4554, suntik 49752, pil 10.753. sedangkan jumlah seluruh akseptor IUD di Kecamatan Ponorogo adalah 6.616 akseptor. Dari data yang diperoleh di Kelurahan Tamana Arum pada bulan November 2006 ynag menjadi akseptor KB IUD sejumlah 97 orang. Berdasarkan study pendahuluan yang dilakuka oleh peneliti pada tanggal …. Desember 2006, terhadap 10 akseptor KB IUD di Kelurahan Taman Arum Kecamatan Ponorogo didapatkan bahwa suami mendukung … dan …..
tidak mendukung, untuk sikap ibu …. Sikap positif dan …. Sikap negatif.

Selengkapnya...

Read More......

KONSEPSI KEDAULATAN TEO-DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA MENURUT AL-MAUDUDI


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Islam adalah Agama paripurna (Q.S. al-Maidah [5] : 3) dan petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia. Menurut pandangan al-Maududi “Menyeluruh itu tidak hanya petunjuk dalam bentuk prinsip-prinsip melainkan juga petunjuk-petunjuk praktis.” Dalam hal ini ajaran Islam memberikan tuntunan terhadap sistem politik. Disinilah al-Maududi menganjurkan umat Islam tidak perlu berkiblat pada sistem barat, sebab sistem demokrasi barat yang sekuler jauh dari sempurna dibanding apa yang oleh al-Maududi disebut dengan demokrasi yang berdasarkan prinsip khilafah rakyat. Tulis al-Maududi

“Barang siapa memperoleh kepercayaan dari rakyat, maka ia akan menanggung kewajiban dari kekhalifahan. Dan apabila ia tidak dipercayai lagi, maka otomatis berhenti dari jabatan khalifah. Dalam hal ini sistem politik Islam adalah bentuk demokrasi yang sempurna”.

Al-Maududi mengatakan bahwa penguasa yang patuh atau taat kepada syari’at dapat dijadikan sebagai sumber legislasi yang mana rakyat harus mentaatinya sebagaimana yang telah dicontohkan atau dipraktekkan pada masa nabi Muhammad SAW, dalam menjalankan roda pemerintahan Madinah dan dilanjutkan oleh para sahabat-sahabatnya (Khulafaur Rosyidin). Inilah yang dimaksud oleh al-Maududi sebagai sistem pemerintahan Islam dimana rakyat tetap mempunyai kedaulatan, akan tetapi kedaulatan rakyat yang terbatas.

Sepanjang diskursus Teo-demokrasi para penelaah pemikiran al-Maududi kerap dihadapkan pada istilah-istilah semacam demokrasi Ilahi, kedaulatan rakyat yang terbatas, demokrasi Islam dan khilafah rakyat. Di tengah terlanjur berkembangnya pendapat bahwa al-Maududi seakan menolak paham demokrasi. Dengan adanya pendapat tersebut, al-Maududi langsung terbangun untuk memformulasikan apa yang dinamakan Teo-demokrasi .

Dalam pandangan al-Maududi, Islam mempunyai kedaulatan tersendiri, tulis al-Maududi:

“…Of course what distinguishes Islamic democracy from western democracy is that while the latter is based on the concept on popular sovereignty the former rests on the principle of popular khilafah. In western secular democracy, the people are sovereign, in Islam sovereignty in God and the people are his caliphs or representatives”.

Selengkapnya...

Read More......

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).