5.8.09
ADIL DALAM PERSEPEKTIF ALQURAN ( Study Tafsir Muqaranah Surat an-Nisa’.... )
Posted on 07.09
|
No Comments
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam diyakini sebagai agama yang menebar rahmat bagi alam semesta dan salah satu bentuk rahmat yang dibawanya adalah ajaran tentang pernikahan.
Pernikahan merupakan aspek penting dalam ajaran agama Islam yang sudah ditetapkan oleh Allah sebagai cara yang benar dan sah untuk melestarikan jenis-jenis dan memakmurkan bumi. Untuk mencapai hal tersebut Allah membekali manusia sebuah naluri atau ghorizah untuk melestarikan kehidupan manusia. Kehidupan di muka bumi berlanjut melalui anak yang merupakan buah hasil dari pernikahan. Namun pernikahan dalam Islam tidak dapat dianggap sekedar sebagai sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis saja ataupun hanya untuk memuaskan nafsu. Tetapi dengan pernikahan diharapkan dapat menjadi jembatan yang mengantarkan manusia- laki-laki dan perempuan- menuju kehidupan sakinah (damai, tenang dan bahagia) yang diridhoi Allah.
Salah satu bentuk pernikahan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami. Poligami merupakan ikatan pernikahan yang salah satu pihak (suami) mempunyai istri lebih dari satu dalam waktu bersamaan.
Poligami merupakan perbincangan yang masih hangat di tengah-tengah masyarakat. Jika diteliti, pemicu sebetulnya tidak terletak pada kezhannian (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktek poligami yang ditunjukkan oleh kebanyakan pasangan yang berpoligami. Dalam batas-batas tertentu hal ini kemudian dijadikan jastifikasi oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam. Seperti kalangan Islam liberal ataupun kaum feminis, memandang poligami sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas perempuan. Akibatnya citra poligami yang kebolehannya telah mendapat jastifikasi dan diatur dengan rinci dan tegas dalam Alquran serta pernah dipraktekkan Nabi, akhir-akhir ini semakin terpuruk apalagi dengan adanya praktek-praktek poligami di tengah-tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus, kadang-kadang ditimpa cobaan dan ujian. Semua orang ingin hidup bahagia dan tidak mau dimadu ataupun dibagi cintanya dengan wanita lain.
Tapi kenyataan menunjukkan bahwa dengan monogami justru melindungi hak pria untuk dimainkan tanpa tanggungjawab. Penggunaan pil anti hamil dan kemudahan untuk dilakukannya aborsi membuka pintu terjadinya hubungan seksual yang menyimpang. Jadi dengan monogami berarti memberi perlindungan pada pria untuk menyembunyikan teman kencannya sambil memelihara seorang istri. Dengan begitu akan menyiksa istri, padahal dalam Islam tidak ada ajaran seperti itu.
Selengkapnya...
Read More......
TANGGUNG JAWAB PENDIDIK TERHADAP PENDIDIKAN FISIK ANAK MENURUT ‘ABDULLÂH NASHIH ULWÂN DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN FISIK MASA KINI
Posted on 07.08
|
No Comments
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan anak di dalam keluarga merupakan dambaan kedua orang tua yang terjadi di dalam ikatan suatu perkawinan. Untuk mewujudkan harapan itu orang tua mempunyai konsekuensi untuk memberikan pendidikan. Salah satu bentuk pendidikan yang harus diberikan oleh orang tua sebagai seorang pendidik adalah pendidikan fisik.
Abdullâh Nashih Ulwân adalah salah satu tokoh pemikir Islam menyatakan salah satu tanggungjawab yang dipikulkan Islam terhadap para pendidik adalah pendidikan fisik. Dengan pendidikan fisik tersebut dimaksudkan agar anak-anak tumbuh dewasa dengan kondisi fisik yang kuat, sehat, bergairah dan bersemangat. Pendidik yang dimaksud adalah ayah, ibu dan para pengajar.
Seorang pendidik yang berperan memberikan pendidikan harus mempunyai sifat-sifat yang mulia, diantaranya akhlak yang luhur, sikap lemah lembut, dan perlakuan kasih sayang, sehingga anak akan tumbuh secara istiqomah, terdidik untuk berani dan berdiri sendiri, kemudian merasa mempunyai kehormatan dan kemuliaan.
Pendidik adalah figur seorang pemimpin, sehingga mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadiaan peserta didik menjadi seseorang yang berguna, dengan demikian tuntutan profesionalitas diri merupakan konsekwensi dari profesinya. Untuk melaksanakan profesionalitas tersebut hendaknya seorang pendidik menpunyai suatu statemen formal yang merupakan norma atau aturan tata susila dalam mengatur tingkah laku seorang pendidik.
Pendidikan fisik pada hakikatnya adalah proses pendidikan yang memanfaatkan aktivitas fisik. Untuk menghasilkan perubahan holistik dalam kualitas individu, baik dalam hal fisik, mental, serta emosional. Pendidikan fisik memperlakukan anak sebagai sebuah kesatuan yang utuh atau mahluk total, bukan hanya menganggapnya sebagai seseorang yang terpisah kualitas fisik dan mentalnya. Muhammad Qutb mengatakan antara jasmani dan jiwa adalah kesatuan sehingga antara keduanya tidak bisa dipisahkan karena segala aktivitas adalah akibat interaksi keduanya.
Dengan demikian pendidikan fisik merupakan sarana untuk membina anak-anak tumbuh berkembang menjadi manusia dewasa yang mempunyai kondisi fisik yang kuat, sehat, bergairah dan bersemangat.
QS. Al-Baqarah:247
"Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu”. Mereka menjawab “ Bagaimana thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia tidak diberi kekayaan yang cukup?” Nabi (mereka)berkata:” Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya dengan ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa”.Allah memberikan pemerintahan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan allah maha luas pemberiannya lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:247)
Hadits Nabi Muhammad SAW:
"Orang mukmin yang kuat adalah lebih baik dan lebih di cintai oleh Allah dari pada orang mukmin yang lemah." ( HR. Muslim )
Selengkapnya...
Read More......
STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM GARANSI BANK DI BANK SYARI’AH DAN SISTEM GARANSI BANK DI BANK KONVENSIONAL
Posted on 07.08
|
No Comments
|
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang disebut muammalah. Muammalah merupakan kegiatan manusia yang merupakan khalifah di bumi, yang bertugas memakmurkan dan menghidupkan bumi dengan cara berinteraksi dengan sesama manusia misalnya melalui kegiatan ekonomi. Sedangkan ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhannya, serta mengingatkan diri secara terus menerus sebagai khalifah di atas bumi ini.
Agama Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk saling tolong menolong sesama umat manusia, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu, dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka), dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Pasca fatwa MUI tentang pengharaman bunga (interest) bank beberapa waktu lalu, berbagai bank yang menggunakan sistem syariah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini menimbulkan optimisme yang cukup besar mengenai peranan dan prospek bank Islam di masa depan.
Bank Islam dapat disebut sebagai alternatif terhadap bank konvensional. Apabila bank konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga (interest), bank Islam bekerja berdasarkan prinsip dasar rela sama rela (‘an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi dan dizalimi. Dengan sistem Islam ini, optimisme memang cukup besar, karena bank Islam memang memiliki keunggulan dan kekuatan konsepsional. Namun kita tidak bisa menutup mata terhadap kelemahan-kelemahan potensial yang inhern dalam konsep bank Islam ini.
Selengkapnya...
Read More......
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI SECTOR PARIWISATA DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA OBYEK WISATA TELAGA KOKO KABUPATEN MADIA
Posted on 07.07
|
No Comments
|
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan yang paling penting untuk membiayai pembangunan daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dari sector sector pendapatan asli daerah sendiri, tidak berlebihan bila pemerintah daerah dalam upaya pembangunan daerah menitik beratkan pada daerah yang memiliki sumber sumber yang potensial. Dalam upaya pembangunan daerah, daerah wajib menggali sumber sumber pendapatan asli daerah kususnya wilayah yang memiliki potensi penerimaan dari sector sector yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Asas desentralisasi mengantarkan pada berlakuknya Otonomi daerah mengharuskan tiap tiap daerah harus mampu untuk mengoptimalisasi, mengolah dan mengembangkan kekayaan daerah guna mendapatakan penerimaan dalam pendapatan asli daerah. Untuk itu pemerintah telah menetapkan UU Otonomi daerah 2004 No 32 tentang pemerintah daerah dan No 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah agar dalam pelaksananya tidak saling berbenturan antara pusat dan daerah.
Pentingnya posisi keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangatlah disadari oleh pusat demikian pula alternative cara untuk mendapatkan sumber keuangan yang memadai telah dipertimbangkan oleh pusat agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik baiknya. Mengenai penjelasan ini Yosep Riwu Kaho menyatakan:
“Suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah otonom apabila dapat membiayai penyelenggaraan rumah tangganya sendiri walaupun suatu daerah belum mampu sepenuhnya membiayai urusan rumah tangganya maka paling tidak daerah harus mampu menutup belaja rutinya dengan pendapatan asli daerah”
Maka kepada daerah perlu di berikan sumber pembiayaan yang cukup, tetapi tidak semua sumber sumber pembiayaan dapat di berikan kepada daerah maka kepada daerah di wajibkan untuk menggali segala sumber keuangan sendiri berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Penjelasan ini sesuai dengan penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangn keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari:
* 1.pajak daerah
* 2. retribusi daerah
* 3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
* 4. pendapatan asli daerah yang sah
Sektor tersebut merupakan criteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya di bidang keuangan yang merupakan factor yang penting dalam mengukur tingkat kemampuan daerah untuk melaksanakan tugas rutinya maupun pembangunan. Melihat kondisi ini maka harus ada usaha untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah salah satunya adalah pemerintah daerah Kabupaten ……………..untuk dapat mendapatkan pemasukan daerah guna penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dalam hal ini pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sector Pariwisata. Dengan harapan dari sector ini dapat di kelola dan di kembangkan sebagai sumber pendapatan atau pemasukan keuangan daerah.
Selengkapnya...
Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)
