5.8.09

Gugatan Hak Istri Dalam Masa Iddah Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Hukum Islam


PENDAHULUAN

1. PERMASALAHAN LATAR BELAKANG DAN RUMUSANNYA
Kekuasaan Yudikatif dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut dengan kekuasaan kehakiman dan merupakan salah satu kekuasaan yang ada pada setiap negara demokratis guna menegakkan supremasi hukum dalam rangka melawan absolutisme.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, yang dalam pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan, yang dapat dinyatakan adanya lima lingkungan peradilan, yaitu:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan tata Usaha
e. Mahkamah Konstitusi,
Masing-masing badan peradilan tersebut di atas memiliki yurisdiksinya sendiri-sendiri.
Tugas dan kewenangan Pengadilan Agama antara lain ditetapkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu:
1. Ijin untuk beristri Iebih dan seorang (Pasal. 3 ayat 2);
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat (Pasal. 6 ayat 5 );
3. Dispensasi kawin (Pasal 7 ayat 2);
4. Pencegahan perkawinan (Pasal. 17 ayat 1);
5. Penolakan perkawinan oleh Pegadilan Negeri (Pasal-21 ayat 3);
6. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri (Pasal. 3 Tahun 3);
7. Penceraian karena talak (Pasal 39);
8. Gugatan penceraian (Pasal-40 ayat 1);
9. Penyelesaian harta bersama (Pasal-37);
10. Ibu dapat memikul biaya penghidupan anak bila bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya (Pasal-41 Sub b);
11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal. 41 Sub c);
12. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak (Pasal. 44 ayat 2);
13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua (Pasal. 49 ayat 1);
14. Penunjukan kekuasaan wali (Pasal. 53 ayat 2);
15. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan agama dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut (Pasal. 53 ayat 2);
16. Menunjuk seorang wali dalam seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang di tinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
17. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas anak yang di bawah kekuasaannya (Pasal. 54);
18. Penetapan asal usul anak (Pasal. 55 ayat 2);
19. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur (Pasal. 60 ayat 3);
20. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain (Pasal. 64);
Pengadilan Agama merupakan unit pelaksanaan peradilan atau Judec Factie dalam tingkat pertama yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata tertentu termasuk perkara permohonan cerai talak bagi orang Islam.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).