4.8.09

KONSEPSI KEDAULATAN TEO-DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA MENURUT AL-MAUDUDI


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Islam adalah Agama paripurna (Q.S. al-Maidah [5] : 3) dan petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia. Menurut pandangan al-Maududi “Menyeluruh itu tidak hanya petunjuk dalam bentuk prinsip-prinsip melainkan juga petunjuk-petunjuk praktis.” Dalam hal ini ajaran Islam memberikan tuntunan terhadap sistem politik. Disinilah al-Maududi menganjurkan umat Islam tidak perlu berkiblat pada sistem barat, sebab sistem demokrasi barat yang sekuler jauh dari sempurna dibanding apa yang oleh al-Maududi disebut dengan demokrasi yang berdasarkan prinsip khilafah rakyat. Tulis al-Maududi

“Barang siapa memperoleh kepercayaan dari rakyat, maka ia akan menanggung kewajiban dari kekhalifahan. Dan apabila ia tidak dipercayai lagi, maka otomatis berhenti dari jabatan khalifah. Dalam hal ini sistem politik Islam adalah bentuk demokrasi yang sempurna”.

Al-Maududi mengatakan bahwa penguasa yang patuh atau taat kepada syari’at dapat dijadikan sebagai sumber legislasi yang mana rakyat harus mentaatinya sebagaimana yang telah dicontohkan atau dipraktekkan pada masa nabi Muhammad SAW, dalam menjalankan roda pemerintahan Madinah dan dilanjutkan oleh para sahabat-sahabatnya (Khulafaur Rosyidin). Inilah yang dimaksud oleh al-Maududi sebagai sistem pemerintahan Islam dimana rakyat tetap mempunyai kedaulatan, akan tetapi kedaulatan rakyat yang terbatas.

Sepanjang diskursus Teo-demokrasi para penelaah pemikiran al-Maududi kerap dihadapkan pada istilah-istilah semacam demokrasi Ilahi, kedaulatan rakyat yang terbatas, demokrasi Islam dan khilafah rakyat. Di tengah terlanjur berkembangnya pendapat bahwa al-Maududi seakan menolak paham demokrasi. Dengan adanya pendapat tersebut, al-Maududi langsung terbangun untuk memformulasikan apa yang dinamakan Teo-demokrasi .

Dalam pandangan al-Maududi, Islam mempunyai kedaulatan tersendiri, tulis al-Maududi:

“…Of course what distinguishes Islamic democracy from western democracy is that while the latter is based on the concept on popular sovereignty the former rests on the principle of popular khilafah. In western secular democracy, the people are sovereign, in Islam sovereignty in God and the people are his caliphs or representatives”.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).