5.8.09

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN KERJA TKI DENGAN PJTKI BOLEH JUGA (Nama Samaran) (Studi Kasus Buruh Migran Di Desa songgo Kab. Magelang)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.
Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal inilah yang melandasi buruh migran Indonesia mengadu nasib di negara asing. Sempitnya lapangan kerja di tanah air, tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan skill dan modal menjadi pemicu utanma menuingkatnya angka buruh mugran Indinesia yang ke luar negeri setiap tahunnya. Sayangnya niat ini dimaknai lain oleh pemerintah. Buruh mugran menjadi komoditas dan aset pendapatan devisa negara. Bahkan pemerintah selalu menetapkan target penerimaan devisa setiap tahunnya dari buruh migran. Tanpa memberikan imbal balik yang sepadan atas jasa para TKI.

Buruh Migran berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Lemahnya perlindungan hukum menyebabkan para TKI mengalami berbagai eksploitasi fisik, kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain-lain. Kebijakan pemerintah masih bersifat permukaan dan tidak mengena. Pembangunan terminal khususTKI di Ciracas seharga milyaran, mislanya; menjadi contoh bahwa peraturan berkaitan TKI hanya mengatur mekanisme operasional penempatan TKI, pendirian PJTKI, pembiayaan dan hal-hal teknis lainnya. Perekrutan calon TKI sangat rawan penipuan. Bahkan karena lemahnya pengawasan pemerintah, banyak PJTKI menjadi mata rantai pertama Trafficking dan penyelundupan TKI Illegal. Pemerintah harus mengusut dan membekukan PJTKI yang memiliki indikasi tersebut.

Perjanjian kerja (PK) yang diketahui pemerintah, merupakan satu simpul yang diharapkan bisa menekan kasus pelanggaran kontrak kerja tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri. Karena itu, dipertanyakan sikap Depnakertrans yang kurang transparan, yakni tidak memberikan dokumen resmi penempatan TKI kepada kedutaan Besar RI (KBRI) di negara tujuan. Menghadapi kenyataan itu, sejumlah duta besar RI di negara penempatan TKI mendesak Depnakertrans memberikan dokumen resmi penempatan TKI, dan memberi hak kedutaan untuk melegalisasi PK. Dalam acara dialog perlindungan TKI migran di Timur Tengah yang diadakan Open Society Institute, Faisal Bafadal; Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) di Jakarta kembali meminta agar Depnakertrans melibatkan KBRI dalam penempatan TKI. Permintaan itu, bukan kali pertama, tetapi sudah berulang kali dikemukakan, namun tidak pernah mendapat jawaban dari Depnakertrans.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).