5.8.09

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH PIHAK YANG BERWENANG


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seperti kita ketahui bersama bahwa ekonomi negara kita semakin hari semakin menunjukkan kemajuan yang luar biasa, baik di dalam maupun di luar negeri. Hubungan antar pengusaha dalam sektor-sektor ekonomi baik disekitar perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, perindustrian diakui atau tidak, volumenya semakin berkembang. Dengan adanya globalisasi pada berbagai bidang, maka faktor kuantitas yang besar tidak bisa lagi diandalkan tanpa didukung dengan adanya kualitas yang bagus. Kualitas produk, isi, serta kualitas kemasan. Sehingga dapat bersaing di dunia global.
Salah satu jaminan kualitas dan kuantitas adalah adanya legalitas sangat diperlukan bentuk kontrak kerja diantara para pelaku ekonomi. Dalam kontrak kerja ini sangat berkaitan dengan kredibilitas dan tanggung jawab. Tanggung jawab berkaitan dengan adanya dokumentasi. Maka diperlukan adanya pembuatan surat yang dapat dipertanggung jawabkan. Surat yang dapat dipertanggung jawabkan itu bisa berupa akta otentik, atau akta dibawah tangan .
Di dalam undang-undang dinyatakan bahwa; ada beberapa perbuatan hukum yang harus dibuktikan dengan akta notaris. Dengan demikian tanpa dibuat akta notaris yang dimaksud, maka perbuatan hukum itu kurang kuat menurut hukum yang berlaku. Akta notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Semakin maju dan berkembangnya masyarakat, akan menambah pentingnya peranan akta notaris.
Mengingat besarnya peran akta notaris, maka pertimbangan pembuat undang-undang ialah bahwa pembuatan pembuatan itu sangat penting bagi yang bersangkutan dan kepentingan pihak lain yang membutuhkannya. Dengan campur tangannya notaris dalam membuat alat bukti perbuatan itu, maka para pihak yang berkepentingan akan lebih sadar tentang perbuatannya. Sehubungan dengan perbuatan itu dapat diatur sedemikian rupa sehingga kepentingan yang bersangkutan mendapat perlindungan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa notaris bukan hanya berkewajiban membuat akta yang diminta dibuat olehnya, tetapi juga harus memberikan nasehat-nasehat hukum serta penjelasan-penjelasan yang diperlukan oleh pihak yang memerlukan.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).