5.8.09

ADIL DALAM PERSEPEKTIF ALQURAN ( Study Tafsir Muqaranah Surat an-Nisa’.... )


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Islam diyakini sebagai agama yang menebar rahmat bagi alam semesta dan salah satu bentuk rahmat yang dibawanya adalah ajaran tentang pernikahan.
Pernikahan merupakan aspek penting dalam ajaran agama Islam yang sudah ditetapkan oleh Allah sebagai cara yang benar dan sah untuk melestarikan jenis-jenis dan memakmurkan bumi. Untuk mencapai hal tersebut Allah membekali manusia sebuah naluri atau ghorizah untuk melestarikan kehidupan manusia. Kehidupan di muka bumi berlanjut melalui anak yang merupakan buah hasil dari pernikahan. Namun pernikahan dalam Islam tidak dapat dianggap sekedar sebagai sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis saja ataupun hanya untuk memuaskan nafsu. Tetapi dengan pernikahan diharapkan dapat menjadi jembatan yang mengantarkan manusia- laki-laki dan perempuan- menuju kehidupan sakinah (damai, tenang dan bahagia) yang diridhoi Allah.
Salah satu bentuk pernikahan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami. Poligami merupakan ikatan pernikahan yang salah satu pihak (suami) mempunyai istri lebih dari satu dalam waktu bersamaan.

Poligami merupakan perbincangan yang masih hangat di tengah-tengah masyarakat. Jika diteliti, pemicu sebetulnya tidak terletak pada kezhannian (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktek poligami yang ditunjukkan oleh kebanyakan pasangan yang berpoligami. Dalam batas-batas tertentu hal ini kemudian dijadikan jastifikasi oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam. Seperti kalangan Islam liberal ataupun kaum feminis, memandang poligami sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas perempuan. Akibatnya citra poligami yang kebolehannya telah mendapat jastifikasi dan diatur dengan rinci dan tegas dalam Alquran serta pernah dipraktekkan Nabi, akhir-akhir ini semakin terpuruk apalagi dengan adanya praktek-praktek poligami di tengah-tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bahtera kehidupan pernikahan seseorang tidak selalu berjalan dengan mulus, kadang-kadang ditimpa cobaan dan ujian. Semua orang ingin hidup bahagia dan tidak mau dimadu ataupun dibagi cintanya dengan wanita lain.
Tapi kenyataan menunjukkan bahwa dengan monogami justru melindungi hak pria untuk dimainkan tanpa tanggungjawab. Penggunaan pil anti hamil dan kemudahan untuk dilakukannya aborsi membuka pintu terjadinya hubungan seksual yang menyimpang. Jadi dengan monogami berarti memberi perlindungan pada pria untuk menyembunyikan teman kencannya sambil memelihara seorang istri. Dengan begitu akan menyiksa istri, padahal dalam Islam tidak ada ajaran seperti itu.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).