3.8.09
KONSEP MASLAHAT AL-MURSALAH MENURUT MآLIK BIN ANAS.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam secara praktis ialah ketetapan shari’at Islam yang dirumuskan dari nass (al-Qur’ân dan al-Sunnah) yang harus diimani dan diamalkan oleh setiap orang Islam. Meskipun rumusan ketetapan itu seperti yang kita lihat sekarang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW., namun isi dan caranya sudah diamalkan pada masa itu; yaitu dalam masa pertumbuhan. Orang sudah disuruh beriman dan dilarang shirik, meskipun hukum wajib beriman dan haram shirik belum dirumuskan pada waktu itu. Pada masa Nabi SAW. orang sudah disuruh berbuat baik kepada ibu dan bapaknya dan dilarang durhaka kepada mereka, meskipun rumusan hukumnya belum dibuat ketika masa itu.
Hukum Islam tumbuh di zaman Nabi Muhammad SAW.; sebagian besar disesuaikan kebutuhan orang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan alam dan lingkungan sosialnya. Karena banyak ayat al-Qur’ân yang bersifat umum, global, dan implisit, maka tugas Nabi SAW., melalui Sunnahnya adalah menerangkan makna tersurat dan makna tersirat, menjelaskan hukum-hukum secara rinci dan memberikan contoh penerapannya.
Akan tetapi, kandungan al-Qur’ân dan al-Sunnah terbatas jumlahnya, sementara kondisi sosial senantiasa berubah dan berkembang. Untuk itu para ‘ulama mencoba berupaya untuk menjawab segala permasalahan yang muncul itu dengan ijtihâd.
”Secara umum dan simpel, ijtihâd dapat dikatakan sebagai upaya berfikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali hukum Islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban persoalan yang timbul dalam masyarakat”.
Ijtihâd dalam pengertian demikian, adalah upaya untuk mengantisipasi tantangan-tantangan baru yang senantiasa muncul sebagai akibat sifat evolusioner kehidupan (problematika sosial). Di sini peran manusia sebagai khalîfatullâh fil ‘ard dituntut untuk senantiasa berfikir, untuk terus menggali nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’ân dan al-Sunnah. Perkembangan serta kemajuan teknologi telah berhasil mengubah situasi dan kondisi kehidupan pemakainya, sehingga cara hidup dan tatanilai lama sudah banyak yang tergeser; sekaligus telah ikut pula mempengaruhi pengamalan agama.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar