3.8.09
ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH MENURUT UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, juga fitrah manusia jika berusaha memperoleh kekayaan serta berusaha untuk bekerja agar bisa memperoleh kekayaan tadi. Sebab, keharusan manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, di samping merupakan masalah yang fitrrah, hal itu juga merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu setiap usaha yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan tersebut, tentu bertentangan dengan fitrah. Begitu pula, setiap usaha untuk membatasi manusia memperoleh kekayaan dengan takaran tertentu juga merupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah. Maka wajar, bila kemudian manusia tidak dihalang-halangi untuk berusaha memperoleh kekayaan tersebut.
Hanya masalahnya, dalam memperoleh kekayaan tersebut tidak diserahkan begitu saja kepada manusia, agar dia memperolehnya dengan cara sesukanya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan semuanya, dan memanfaatkannya dengan sekehendak hati. Sebab cara-cara semacam itu bisa menyebabkan kerusakan dan nestapa. Karena manusia memang berbeda tingkat kemampuan dan kebutuhannya akan pemuasan tersebut. Apabila mereka dibiarkan begitu saja, tentu kekayaan tersebut akan dimonopoli oleh orang-orang yang kuat, sementara yang lemah haram mendapatkannya, maka tentu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang memiliki kelemahan akan binasa, sementara mereka yang membiarkan kemauannya tanpa terkendali akan memakan sebanyak-banyaknya. Dengan demikian masalahnya adalah, bagaimana agar manusia bisa mengumpulkan kekayaan serta berusaha untuk mendapatkannya dengan cara bisa menjamin mereka sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder ataupun tersiarnya, adalah jelas merupakan keharusan.
Selain itu prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia dalam posisi manusia vis-à-vis atau sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri aktivitas konsumsi dan produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolut, Al-Qur’an menunjukkan pada masalah penciptaan sumber-sumber ekonomi, sebagaimana tertera dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam Al-Qur’an, tanah, langit, dan bumi dan segala isinya menjadi milik Allah SWT dengan kata lain tanah merupakan karunia Allah SWT, yang di peruntukkan bagi hajat orang banyak,sama halnya air, udara, sinar matahari dan lain-lain; dan semuanya diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh umum dan berguna bagi seluruh umat.
“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakannya kepada siapa yang
dikehendakinya dari hamba-hambanya …… (al-A’raf: 128)
“Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
(An-Nisa’ : 132).
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar