3.8.09
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Kajian Filosofis).
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah hasil peradaban suatu bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa dan yang diwariskan turun menurun kepada generasi-generasi berikutnya. Selain itu juga merupakan alat untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia kepada titik optimal yaitu mencapai tujuan hidup di dunia dan akherat.
Firman Allah:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak munyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Q.S. Al-Qashash:77).
Menyadari begitu pentingnya keberadaan pendidikan, maka adanya upaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan adalah suatu keharusan. Kemajuan pendidikan ditentukan oleh peradaban suatu bangsa dan maju mundurnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh pendidikan yang berkualitas dan dalam berbagai bidang. Artinya perwujudan masyarakat yang berkualitas tersebut menjadi tanggung jawab pendidikan, terutama dalam mempersiapkan peserta didik menjadi subyek yang makin berperan menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan professional pada bidangnya masing-masing.
Atas dasar tuntutan masyarakat seperti itu diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan, termasuk yang diselenggarakan di sekolah, yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, perilaku, pengetahuan kesehatan, keterampilan dan seni. Pengembangan pendidikan di sekolah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jati diri madrasah pada seluruh aspeknya. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang berwujud melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Strategi mencapai kompetensi adalah upaya untuk membantu peserta didik dalam menguasai kompetensi yang ditetapkan, misalnya: membaca, menulis, mendengarkan, berkreasi, dan mengobservasi, sampai terbentuk kompetensi.
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tersebut merubah pengelolaan pendidikan yang tadinya bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan dilakukannya penyempurnaan kurikulum ini mengacu pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar Nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Juga
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar