5.8.09

ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMBERLAKUAN HAK IJBAR DALAM KONSEP FIQH MAZ|HAB SYAFI’I


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang universal, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Dalam bidang fiqh, setiap permasalahan terdapat topiknya tersendiri, seperti topik tentang ibadah, muamalah munakahat dan jinayat. Dari masing-masing tersebut masih terdapat sub-sub pembahasan tersendiri. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempermudah pemahaman dan pembahasan.

Dalam perjalanan sejarah, hukum Islam merupakan kekuatan dinamis dan kreatif. Hukum Islam dapat dilihat dalam perkembangan dan pembakuannya dengan munculnya mazhab hukum Islam yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi sosio-kultur dan politik di tempat mazhab tersebut tumbuh. Perkembangan ini karena Islam merupakan sumber utama dari nilai-nilai normatif yang mengatur segala kehidupan kaum muslimin. Demikian pula hukum Islam selalu dituntut untuk dapat memberikan pemecahan terhadap problematika baru yang timbul di masyarakat. Suatu misal, terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat, maka perubahan itu turut membentuk perkembangan hukum. Perubahan yang terjadi tidak bisa terlepas dari politik, sosial, budaya, ekonomi dan interaksi sosial dengan budaya asing di sekitar. Dengan demikian perkembangan hukum pun semakin luas sesuai dengan persoalan yang mengelilinginya. Problematika tersebut mempunyai akibat langsung terhadap perkembangan hukum Islam, karena itulah Islam menghargai ijtihd

Perkawinan sebagaimana dianjurkan oleh syari' baik dalam Al-Qur'an dan al-Hadis, memiliki beberapa aspek yaitu : aspek ibadah, aspek sosial, dan aspek hukum. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan suatu ibadah yang berarti telah menyempurnakan sebagian dari agama.

Perkawinan yang juga kita kenal dengan sebutan "nikah" atau "zawaj" dalam bahasa Arabnya mempunyai arti hakiki dan arti majaz. Sehingga dapat dipahami perkawinan adalah suatu tindakan melakukan akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridaan kedua belah pihak dan mewujudkan suatu kebahagiaan hidup rumah tangga, serta mendapat keturunan yang saleh dan salehah.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).