5.8.09

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI SECTOR PARIWISATA DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA OBYEK WISATA TELAGA KOKO KABUPATEN MADIA


PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan yang paling penting untuk membiayai pembangunan daerah. Salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dari sector sector pendapatan asli daerah sendiri, tidak berlebihan bila pemerintah daerah dalam upaya pembangunan daerah menitik beratkan pada daerah yang memiliki sumber sumber yang potensial. Dalam upaya pembangunan daerah, daerah wajib menggali sumber sumber pendapatan asli daerah kususnya wilayah yang memiliki potensi penerimaan dari sector sector yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Asas desentralisasi mengantarkan pada berlakuknya Otonomi daerah mengharuskan tiap tiap daerah harus mampu untuk mengoptimalisasi, mengolah dan mengembangkan kekayaan daerah guna mendapatakan penerimaan dalam pendapatan asli daerah. Untuk itu pemerintah telah menetapkan UU Otonomi daerah 2004 No 32 tentang pemerintah daerah dan No 33 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah agar dalam pelaksananya tidak saling berbenturan antara pusat dan daerah.

Pentingnya posisi keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangatlah disadari oleh pusat demikian pula alternative cara untuk mendapatkan sumber keuangan yang memadai telah dipertimbangkan oleh pusat agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik baiknya. Mengenai penjelasan ini Yosep Riwu Kaho menyatakan:

“Suatu daerah dapat dikatakan sebagai daerah otonom apabila dapat membiayai penyelenggaraan rumah tangganya sendiri walaupun suatu daerah belum mampu sepenuhnya membiayai urusan rumah tangganya maka paling tidak daerah harus mampu menutup belaja rutinya dengan pendapatan asli daerah”

Maka kepada daerah perlu di berikan sumber pembiayaan yang cukup, tetapi tidak semua sumber sumber pembiayaan dapat di berikan kepada daerah maka kepada daerah di wajibkan untuk menggali segala sumber keuangan sendiri berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Penjelasan ini sesuai dengan penjelasan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangn keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Sumber pendapatan asli daerah terdiri dari:

* 1.pajak daerah
* 2. retribusi daerah
* 3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
* 4. pendapatan asli daerah yang sah

Sektor tersebut merupakan criteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya di bidang keuangan yang merupakan factor yang penting dalam mengukur tingkat kemampuan daerah untuk melaksanakan tugas rutinya maupun pembangunan. Melihat kondisi ini maka harus ada usaha untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah salah satunya adalah pemerintah daerah Kabupaten ……………..untuk dapat mendapatkan pemasukan daerah guna penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dengan cara menekankan pendapatan asli daerah dalam hal ini pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sector Pariwisata. Dengan harapan dari sector ini dapat di kelola dan di kembangkan sebagai sumber pendapatan atau pemasukan keuangan daerah.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).