2.8.09
BIMBINGAN KONSELING ISLAM DENGAN TERAPI BEHAVIOR DALAM MENGATASI PERJUDIAN (Studi Kasus Terhadap Seorang Pemain Judi.......)
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Sejarah perkembangan masyarakat sampai saat ini telah menunjukkan pada sebuah tatanan kehidupan yang semakin maju, sehingga mengantarkan setiap orang sebagai anggota dari masyarakat untuk selalu berfikir maju yang diikuti dengan tindakan yang maju pula. Hal ini adalah merupakan tuntutan bagi setiap orang demi terciptanya keseimbangan dan kemajuan sosial masyarakat. Namun secara nyata dapat dinilai bahwa di sisi lain perkembangan zaman yang telah diuraikan, membawa dampak negatif terhadap seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Dari sisi sosial dapat dijumpai adanya kesenjangan sosial yang semakin lebar antara kehidupan orang kaya dan orang miskin, sehingga menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang mengakibatkan banyaknya pencurian, perjudian, pelacuran dan perbuatan-perbuatan patologi lainnya.
Patologi atau penyimpangan merupakan problem kemasyarakatan yang timbul dari hasil interaksi manusia yang tidak mencapai kesempurnaan, sehingga menimbulkan rusaknya nilai-nilai sosial yang disebabkan karena adanya tingkah laku yang salah. Dengan demikian segala bentuk penyimpangan apapun merupakan problem sosial yang harus segera diatasi.
Dari sisi ekonomi juga dapat dipahami bahwa kehidupan perekonomian yang semakin menyulitkan masyarakat, sangat memberatkan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ini ditunjukkan dengan semakin mahalnya harga-harga kebutuhan sehari-hari, rendahnya upah bagi para pekerja, sulitnya mendapatkan pekerjaan, mahalnya biaya pendidikan. Kondisi seperti ini sangat mempengaruhi akan timbulnya perilaku-perilaku yang kurang mempertimbangkan nilai-nilai moral khususnya nilai agama.
Kondisi sosial maupun ekonomi seperti dijelaskan di atas merupakan persoalan-persoalan yang sangat erat hubungannya dengan agama. Sebagai manusia beragama tentunya dalam melakukan setiap tindakan harus disesuaikan dengan aturan-aturan agama dan menjadi kewajiban ketika melihat sebuah kemungkaran maka itu harus diatasi dan diselesaikan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki menurut aturan-aturan agama. Seperti dalam al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban seseorang untuk selalu menyerukan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran dalam surat Al-Imran ayat 104 yang berbunyi:
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104).
Sedangkan dalam hadits Nabi juga diterangkan tentang kewajiban setiap muslim untuk merubah setiap bentuk kemungkaran, yang berbunyi:
Artinya: “Barang siapa melihat kemungkaran diantara kamu, maka rubahlah dengan tangan apabila tidak mampu maka rubahlah dengan lisanmu dan apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar