4.8.09
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masa anak-anak adalah waktu untuk membentuk dan menentukan bagi individu untuk menjadi bertanggung jawab dan menjadi dewasa sepenuhnya. Masa ini seharusnya menjadi masa yang menakjubkan di mana anak-anak belajar melalui pengalaman bagi masa depan mereka. Namun demikian, dalam banyak keadaan anak-anak dihadapkan kepada pengalaman-pengalaman yang melebihi kemampuan mereka untuk mengatasi. Di dalam ruang publik maupun privat keadaan-keadaan yang membahayakan bagi anak-anak masih ada. Karena anak-anak secara khusus lemah, maka ada kebutuhan untuk membuat mekanisme khusus yang membantu melindungi anak-anak dari keadaan yang dapat membahayakan mereka.
Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah sangatlah memprihatinkan jika pada masa ini kedudukan dan hak anak dilihat dari perspektif yuridis masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Hak-hak yang berkenaan dengan hukum perdata, hukum pidana, ketenagakerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan juga pendidikan yang kini ada, tiadalah memadai untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak. Kondisi ini makin dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum mengenai hak-hak anak yang sedikit sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini tidak terpenuhinya hak-hak anak dapat dengan mudah ditemui. Mulai dari janin yang kehilangan hak hidupnya, bayi yang kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan ASI, anak-anak yang kehilangan hak-haknya untuk diasuh, dirawat, dijaga dan dilindungi, hingga anak-anak yang harus menjalani kehidupan yang keras dengan hidup di jalanan menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, juga anak-anak yang harus terjun ke dunia kerja dengan jenis pekerjaan yang tidak jarang membahayakan, sampai anak-anak (perempuan) yang terjun melacur. Belum lagi hal-hal lain yang sering menyesakkan dada seperti anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan perkosaan, serta bermunculannya kasus-kasus kejahatan anak.
Dalam ranah pendidikan, kasus tidak terpenuhinya hak-hak anak juga banyak terlihat. Pendidikan yang seharusnya menjadi wilayah wahana inseminasi nilai-nilai moral, peradaban dan ilmu pengetahuan kurang begitu memperhatikan konsep pemenuhan hak-hak anak. Beberapa bentuk kurangnya pemenuhan hak-hak anak dalam pendidikan diantaranya: Pertama, hak hidup. Kedua, hak tumbuh kembang atau hak mendapatkan layanan pendidikan. Pendidikan adalah hak anak dalam upaya pemenuhan hak tumbuh kembangnya. Anak sebagai penerus bangsa masih belum mendapat perhatian yang memadai dari masyarakat, terutama dalam tumbuh kembang mental, spiritual dan etika moral anak melalui pendidikan. Banyaknya anak yang bekerja dan putus sekolah membuktikan hal tersebut. Selain itu, sering terjadi diskriminasi terhadap hak anak. Khususnya dalam menentukan pendidikan bagi anak, gender seringkali menjadi primary factor untuk menentukan siapakah dalam keluarga yang patut didahulukan dalam hal orangtua memiliki dana yang terbatas. Sering anak perempuan
menjadi korban atas kondisi tersebut khususnya anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi yang jarang mendapat pendidikan secara layak dan berkualitas minimal terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar