3.8.09
“STUDI KOMPERATIF TENTANG PELECEHAN SEKSUAL ANTAR ANAK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF”
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional yang merupakan proses modernisasi membawa berbagai dampak baik positif maupun negatif. Banyak peristiwa yang menarik perhatian masyarakat akhir-ahir ini yaitu semakin banyaknya perbuatan-perbuatan pidana (Openbare Orde), delikuensi atau kenakalan anak-anak, atau meningkatnya deviasi serta anak-anak terlantar.
Dalam keadaan sekarang berbagai negara di dunia tidak terlepas adanya tindak kriminal, termasuk di Indonesia. Sebagai bukti kongkrit, dalam berbagai media cetak dan elektronik tidak pernah sepi dengan pemberitaan tindak kriminal, dalam berbagai bentuk seperti pembunuhan, pencurian, penjudian, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain-lain baik yang dilakukan oleh orang (generasi) tua terutama muda bahkan anak yang masih di bawah umur.
Secara etimologi kejahatan anak (Juvenile Delinguency) berarti penjahat anak atau anak jahat. Menurut Drs. B. Simanjuntak, S.H. suatu perbuatan itu disebut delinkuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat di mana ia hidup, atau perbuatan yang anti-sosial di mana di dalamnya terkandung unsur-unsur normatif.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar