3.8.09
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MAHMUD MUHAMMAD TAHA (STUDI ANLISIS TERHADAP METODOLOGI ISTINBAT HUKUM ISLAM MAHMUD TAHA)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Poligami merupakan tradisi yang sama tuanya dengan peradaban manusia, tetapi ia tetap saja merupakan sebuah konsep yang kontroversial. Sebagaimana yang tercatat dalam konteks historisnya sebelum Islam datang, poligami dipraktekkan secara bebas dan tidak adanya limitasi jumlah perempuan yang diperistri. Seorang laki-laki boleh mengawini setiap wanita manapun yang ia sukai dan di kehendaki. Praktek ini dilakukan oleh banyak kalangan baik bangsa maupun agama. Sebagai salah satu bentuk perkawinan poligami membawa dampak yang menyedihkan bagi para istri. Derajat mereka dianggap lebih rendah dari pada derajat pria.
Dalam konteks ini Islam datang dengan membawa nilai-nilai revolusioner yang kemudian memberikan landasan disfungsi dan dasar yang kuat untuk mengatur tata nilai dan mencegah kemudlaratan hak-hak wanita, menjaga kemuliaan mereka yang dulu terabaikan karena poligami tanpa ikatan, kualifikasi dan jumlah tertentu.
Landasan teologis tentang poligami ini dicantumkan dalam An-Nisa' ayat 3 sebagai berikut:
Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Ayat ini sebenarnya tidak membuat suatu aturan baru tentang poligami karena dalam realitasnya memberikan kesadaran bahwa poligami sebenarnya memiliki kedekatannya dengan kultur. Sering terdapat korelasi antara poligami dengan akses kekuasaan dan ekonomi di banding ajaran agama.
Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itupun merupakan pintu darurat kecil yang hanya dilaksanakan disaat amat diperlukan dengan syarat yang tidak ringan.
Dirunut dari sejarah pemikiran fiqih, kontroversi poligami jelas bukan semata sebuah gejala kontemporer. Sudah sejak lama para ulama berada dalam posisi yang kontroversial saat melihat hakikat poligami.
Dewasa ini poligami telah menjadi medan perdebatan yang kian terbuka karena diasumsikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan. Hal ini disebabkan munculnya kesadaran akan demokratisasi kehidupan sosial dan keharusan adanya kesetaraan jender dilakangan masyarakat.
Dalam interrelasi antara laki-laki dan perempuan, membuat poligami dipertanyakan secara serius oleh banyak pihak. Diantara berbagai pertanyaan itu menyangkut jaminan apakah ada keadilan yang dibuktikan dalam kehidupan rumah tangga. Poligami dalam hal ini sudah dianggap tidak sesuai dengan semangat keadilan yang dilaksanakan Nabi Muhammad Saw. untuk semata melindungi kehidupan sosial dan pribadi para janda. Namun kecenderungan yang terjadi, kini para istri muda dalam pola poligami adalah perempuan yang sesungguhnya hanya ingin dinikmati secara seksual oleh laki-laki.
Kritik-kritik yang dilontarkan para aktivis feminis pada dasarnya bermuara pada kenyataan bahwa poligami merupakan model perkawinan yang hanya membuat kaum perempuan terpuruk kehidupannya. Bahwa poligami merupakan sesuatu yang disyari'atkan dalam Islam adalah memang benar adanya. Tetapi apakah setiap praktek poligami sudah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana disyari'atkan oleh Islam. Jelas merupakan persoalan lain yang tak kalah rumitnya. Kemudian, prilaku negatif para pelaku poligami menjadi sebab musabab mulai tidak simpatiknya masyarakat modern terhadap praktek poligami. Menurut para aktifis feminis praktek poligami dianggap gagal mencapai tujuannya yang mulia untuk ikut serta menyebarkan keadilan dan mengatasi problem sosial dengan kaum perempuan sebagia partisipasi utamanya.
Resolusi lain yang menggugat tingkat kevalidan poligami adalah dengan menggunakan pendekatan syar'i seperti yang ditawarkan oleh Sinta Nuriyah dan Musdah Mulia, bahwa penafsiran al-Qur'an tentang perempuan masih bercorak patriarki dan itulah salah satu sebab poligami menjadi praktek nyata. Penafsiran ayat-ayat tentang perempuan dalam al-Qur'an selama ini sering tekstual, padahal dasar ajaran Islam adalah moral, keadilan dan kemanusiaan.
Hal yang tidak kalah menariknya juga diungkapkan oleh Mahmoud Muhammad Taha seorang reformis asal Sudan. Beliau memandang bahwa prinsip dasar dalam Islam adalah wanita setara dengan laki-laki dalam masalah pernikahan. Laki-laki secara keseluruhan adalah milik wanita secara keseluruhan, tanpa harus membayar mahar, tanpa ada perceraian antara keduanya, lebih jauh Mahmoud Muhammad Taha mengungkapkan, pada dasarnya Islam menolak konsep mahar apabila mahar dianggap sebagai harga pembelian wanita tatkala dikatakan bahwa wanita dinikahi hanya melalui tiga cara, ditawan, diserobot, atau dibeli. Dengan demikian, mahar merupakan sisa-sisa dari era di mana wanita direndahkan oleh masyarakat.
Islam turun untuk pertama kalinya ditujukan kepada masyarakat dimana wanita tidak memiliki kehormatan sama sekali. Wanita diperlakukan sebagai bagian dari budak. Hubungan suami istri tidak didasarkan pada kemanusiaan dan kelembutan sebagaimana mestinya, laki-laki menikahi sepuluh atau dua puluh wanita untuk dapat melahirkan anak-anaknya, dan laki-laki memperkerjakan wanita-wanita itu.
Bagi Mahmoud Taha pembatasan syari'at Islam terhadap jumlah maksimal yang diperbolehkan dalam berpoligami haruslah disertai dengan rasa keadilan seorang suami terhadap para istri, meskipun dalam kenyataannya hal tersebut sangatlah sulit, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 129
Artinya: " Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar