4.8.09

Prespektif Hukum Islam Terhadap Distribusi Belanja Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Study Kasus APBD Kota mataram Ta


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Potret sejarah kelahiran sebuah negara yang berkedaulatan tentunya tidak lepas dari fitrah dasar manusia yang ingin bebas merdeka tanpa adanya eksploitasi dan kolonialisme serta imperialisme di segala sektor.

Manusia yang berada dalam suatu daerah tertentu akan tergugah dan bangkit untuk melakukan semangat hidup yang lebih baik, manusia sesama manusia berinteraksi sosial dalam kehidupannya, sehingga melahirkan spirit baru untuk melahirkan organisasi baik sosial maupun politik, negara pun lahir atas dasar kesamaan pikiran dan pengalaman.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi nilai dan harkat martabat manusia sesuai dengan pancasila sebagai asas dan spirit, kelahiran NKRI tentunya tidak lepas dari kancah perjuangan bangsa untuk mencapai suatu tatanan sosial, politik yang berkeadilan sosial dan mensejahterakan rakyat.

Bangsa Indonesia mayoritas beragama Islam, berhak dan diberikan kebebasan untuk hidup berinteraksi sesuai dengan Maqasid As-Syariah, mencakup sendi-sendi kehidupan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 45 sebagai bentuk aturan negara yang bermuara pada keadilan dan kesejahteraan.

Sejalan dengan itu, keinginan untuk mengumpulkan, memiliki harta serta mendistribusikannya, bagi manusia merupakan hal yang fitrah. Keinginan ini lahir sejak keberadaan manusia di muka bumi ini sebagai khalifah, hal ini sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Swt surat Al Baqoroh ayat 30 :

Artinya: “Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat‘sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang kholifah di muka bumi” mereka berkata : “ mengaapa engkau hendak menjadikan ( kholifah ) dimuka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau?” tuhan berfirman : sesungguhnya akau mengetahuii apa yang tidak engkau ketahui “.( al Baqoroh :30 )

Manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk dapat melangsungkan dengan naluriah yang di berikan oleh Allah Swt untuk mencari, memiliki serta mendistribusikan harta (kekayaan) kepada setiap manusia yang diharapkan dapat mempertahankan hidupnya cecara turun-temurun. Oleh karena itu setiap usaha manusia dalam memperoleh harta kekayaan bukan hanya suatu yang fitri, akan tetapi merupakan suatu keharusan.

Meskipun demikian dalam memperoleh kekayaan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, supaya tidak dapat memperoleh dengan cara sesukanya dan berusaha untuk mendapatkan dengan semaunya, serta memanfaatkan dengan sekehandak hatinya, sebab dengan begitu akan menyebabkan gejolak-gejolak dan kekacauan serta menjadikan kerusakan dan nestapa. Apabila mereka dibiarkan begitu saja, tentu kekayaan tersebut akan dimonopoli oleh orang-orang kuat, sementara yang lemah haram mendapatkannya, dari persoalan tersebut inilah maka Islam membangun sebuah konsep sistem ekonomi tentang bagaimana agar manusia dapat mengumpulkan kekayaan

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).