3.8.09

STUDI KOMPARATIF TENTANG PENYELESAIAN PEMBAGIAN SISA (ASABAH) HARTA WARIS MENURUT GOLONGAN SUNNI DENGAN GOLONGAN JAKKARI


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Proses perjalanan kehidupan manusia adalah lahir, hidup dan mati. Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama dengan orang yang dekat, baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.

(Mohon maaf, Tidak bisa kami tampilkan)
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang di ingini yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas , perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Inilah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”.

Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebutkan dengan berbagai nama. Dalam literatur Hukum Islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukum kewarisan Islam seperti: faraid, fikih mawaris dan hukum al waris. Kata yang lazim dipakai adalah faraid seperti dalam kitab minhaj al thalibin karangan An-Nawawi. Menurut Al-Mahally dalam komentarnya atas matan minhaj menyebutkan alasan pengunaan kata tersebut: “lafazh faraidh merupakan jamak (bentuk plural) dari lafazh faridhah yang mengandung arti mafrudhah, yang sama artinya dengan muqaddarah yaitu: suatu yang ditetapkan bagiannya secara jelas. Didalam ketentuan kewarisan Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an lebih banyak terdapat bagian yang ditentukan dibandingkan bagian yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, hukum ini dinamai dengan faraid.

Selengkapnya...

0 komentar:

Posting Komentar

PERPUS. SKRIPSI TESIS is wearing Nur | To Blogger by An at Student | Campus and Comments (RSS).