3.8.09
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN E_COMMERCE TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sasaran strategis yang ditekankan dalam pembangunan nasional jangka panjang tahap kedua, yaitu orientasi pembangunan yang mencakup pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan teknologi. Salah satu bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang diarahkan pada tujuan meningkatkan harkat, martabat dan kemampuan manusia dalam bidang teknologi informasi.
Perkembangan ini timbulah kebutuhan akan norma yang mengatur tentangnya. Hokum yang merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yang meliputi juga lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Sehingga hokum bukan saja mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, tetapi juga lembaga-lembaga dan proses mewujudkan berlakunya hokum itu dalam masyarakat.
Teknologi telekomunikasi hanya sebagian kecil dari aspek kehidupan manusia dalam masyarakat, maka teknologi pun perlu diatur dalam suatu aturan hokum. Apabila mengkaitkan internet dengan hokum yang berlaku di Indonesia, menurut Budi Hartanto, MSc. salah satu pakar Teknologi Informasi Indonesia, bahwa internet tidak bias dilihat dari satu sisi yaitu infrastrukturnya, tetapi harus dilihat juga dari segi isi internet itu sendiri, sehingga intenet akan terkait dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dilihat dari segi isinya internet menurut Prof. dimyati Hartono, S.H. memgatakan bahwa internet dapat dikaitkan dengan Hukum Pidana, Undang-undang Pokok Pers, Undang-undang Pos, bahkan Hukum Perdata. Menurut Menteri Negara Riset dan Teknologi AS Hikam, Hukum di Indonesia sudah saatnya menerapkan Undang-undang tentang IPTEKyang mencakup pula Cyberlaw (hokum dunia internet). Indonesia saat ini belum mempunyai Undang-undang Pokoknya untuk peraturan Cyberlaw. (Komputek, 4:2000).
Hubungan intenet dengan Hukum Perdata khususnya menyangkut masalah perkembangan perdagangan lewat internet yang dikenal dengan sebutan E_Commerce.
Maraknya E_Commerce di Indonesia dewasa ini disebabkan oleh maraknya pihak luara negeri dalam bertransaksi lewat internet seperti Amazon.com perusahaan Amerika yang menjual buku secara on-line, Yahoo.com yang menyediakan jasa kepada masyarakat secara on-line. (Jonathan P.,49:2000).
Dalam perkembangannya E_Commerce yang memerlukan perlindungan terhadap pihak konsumen dari pihak penjual maupun pihak lain yang terkait dalam perdagangan tersebut bahkan orang lain yang melakukan kejahatan dalam transaksi mereka. Perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang actual, karena transaksi yang dilakukan secara on-line oleh kedua belah pihak memungkinkan untuk tidak saling mengetahui dan mengenal pada pihak lain dalam melakukan perjanjian jual-beli, sehingga dimungkinkan terjadi penyalahgunaan dari salah satu pihak ataupun pihak luar dalam perjanjian tersebut.
Masalah itu sangat menarik diberbagai Negara, karena perlindungan kepada warga Negara merupakan salah satu fungsi Negara. Perlindungan dari sudut hokum terhadap konsumen dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan sesuai dengan maksud perlindungan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Masalah Perjanjian Jual-Beli secara pokok diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata khususnya pada Buku III tentang Perikatan. Banyaknya hambatan dalam perdagangan secara on-line (E_Commerce) menyebabkan perusahaan E_Commerce membuat aturan khusus sehingga masyarakat mendapatkan kepercaan untuk bertransaksi dengan perusahaannya. Layanan Yahoo.com adalah layanan pembayaran yang terpercaya, yang diperuntukkan khusus untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara on-line dan real time dalam perdagangan elektronis yang dilakukan melalui media internet. Layanan ini disediakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta yang berupa www.bayaronline.com sebagai pengelola system pembayaran yang berpengalaman dan telah dipercaya sejak lebih dari satu dasa warsa yang lalu. PT Aplikanusa Lintasarta juga dikenal sebagai penyedia layanan komunikasi data yang terbesar di Indonesia. Layanan http://www.bayaronline.com/ adalah bagian dari Layanan Solusi Total E_Commerce Payment Lintasarta. Juga ada layanan pembayaran dengan metode security SET (Secure Electronic Transaction) dari VISA dan MASTER.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar