2.8.09
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Permasahan kehidupan anak sangatlah kompleks dan rumit, situasi penuh ancaman dari kehidupan, serta berbagai bentuk depresi sosio-ekonomi, kultural dan psikologikal, semua faktor tersebut sangat mempengaruhi perkembangan pola perilaku dan kematangan mental emosional seorang anak. Sampai saat ini khususnya anak korban asusila, penangannya belum menjadi prioritas utama dalam pembangunan. Hal ini dengan masih banyaknya pemberitaan di media massa mengenai pelangaran-pelangaran terhadap hak-hak anak tersebut. Bahkan seringkali masalah-masalah sosial menjadi urusan kedua setelah masalah-masalah ekonomi. Dalam menghadapi problema sosial, kiprah pemerintah seringkali cenderung terlambat penanganannya.
Pentingnya pemberian perlindungan hukum bagi anak, baru disadari pemerintah pada sekitar tahun 1997 dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 81/huk/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak. Namun dengan persiapan yang sangat lama tersebut, menjadikan kebijakan yang diambil terkesan sangat lambat dan terlalu birokratis.
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dari penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembngan fisik, mental sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran/kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengacam keselamatan anak-anak wanita (misalnya: perkosaan, perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini.
Perihal tindak asusila terhadap anak ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak. Secara eksplisit Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kemudian dalam ayat (2) ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan juga dikenakan ketentuan sebagaimana ayat (1).
Di pilihnya tindak pidana asusila terhadap anak sebagai obyek dalam penulisan ini karena kejahatan kesusilaan bukan saja ‘melecehkan’ norma-norma kesusilaan yang erat hubungannya dengan ajaran agama tetapi juga, karena kejahatan terhadap kesusilaan akan mengakibatkan penderitaan kejiwaan yang berkepanjangan pada si korban. Sehingga kejahatan dibidang kesusilaan ini selalu memperoleh perhatian yang besar dari masyarakat.
Sementara bagi wanita yang dibawah umur secara garis besar trauma pasca-perkosaan dapat menimbulkan pengaruh antara lain: untuk usia di atas 6 tahun, yang paling umum adalah terjadi kegelisahan, mimpi buruk, dan perilaku seksual menyimpang. Pada usia 7-12 tahun, akibat yang di timbul adalah ketakutan, menjadi agresif, neurotik berupa main boneka, mastrubasi berlebihan, meminta orang lain melakukan rangsangan seksual dan memasukkan benda ke genital ataupun anal. Bisa juga menimbulkan gangguan mental atau mengalami keluhan-keluhan fisik. Sikap seksualnya juga bisa menjadi begitu bebas, berkecenderungan senggama dengan siapa saja (promiscuity). Perkosaan pada anak memang amat berakibat pada masa depan sang anak. Kewaspadaan akan pergaulan orang dewasa di sekitar anak, tidak memandang masih paman, atau kakek dan sebagai adalah amat diperlukan.
Simaklah angka yang disodorkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dua tahun lalu, kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ada 500 kasus, pada 2005 jumlahnya naik 40 persen, mencapai sekitar 700 kasus. Sebanyak 68 persen kekerasan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Kejadian yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih banyak. Sebetulnya sudah cukup lengkap aturan hukum yang melindungi anak-anak. Selain memiliki Undang-Undang No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan mempuyai Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang terakhir, anak-anak berusia di bawah 18 tahun mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksplotasi dan kekerasan. Jagankan penganiaya anak sendiri, orang yang menelantarkan anak orang lain sehingga menjadi sakit atau menderita pun bisa di penjara lima tahun.
Hanya prakteknya tidak gampang memperkarakan orang tua yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Anak yang jadi korban penganiayaan atau kekerasan seksual biasanya belum mampu atau tidak berani melapor ke polisi. Akibatnya banyak kasus yang baru terungkap setelah anak tewas.
Perlakuan salah terhadap anak, dibagi menjadi dua golongan besar: berasal dari dalam keluarga dan berasal dari luar lingkungan keluarga.
1. Dalam Keluarga, Berupa :
a. Penganiayaan fisik, berupa cacat fisik sebagai akibat hukuman badan di luar batas, kekejaman atau pemberian racun.
b. Kelalaian, merupakan perbuatan yang tidak disegaja akibat ketidaktahuan atau akibatan kesulitan ekonomi, meliputi: pemeliharaan yang kurang memadai, yang dapat mengakibatkan gagal tumbuh (failure to thrive), anak merasa kehilngan kasih sayang, ganguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan; pengawasan yang kurang, dapat menyebabkan anak mengalami resiko terjadinya trauma fisik dan jiwa; kelalaian dalam mendapatkan pengobatan, misalnya tidak mendapat imunisasi; dan kelalaian dalam pendididikan meliputi kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu beriteraksi dengan lingkungannya, gagal menyekolahkannya atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah.
c. Penganiayaan emosional. Berupa kecaman dengan kata-kata yang merendahkan anak, atau tidak mengakui anak. Sering pula berlanjut pada melalaikan anak, mengisolasinya dari lingkungan, atau menyalahkan anak secara terus menerus. Biasanya diiringi pula dengan penganiayaan dalam bentuk lain.
d. Penganiayaan seksual. Berupa melakukan aktivitas seksual dihadapkan ataupun pada anak baik dengan bujukan maupun rayuan.
e. Sindrom munchusen. Merupakan permintaan pengobatan terhadap penyakit yang di buat-buat dan pemberian keterangan palsu baik untuk mencari keuntungan maupun berupa tindakan neurotik.
2. Di Luar Keluarga, berasal dari: satu institusi atau lembaga tempat kerja, di jalan dan bisa juga dari medan perang.
Dari uraian tersebut di atas penyusun bermaksud mengakaji UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian mencoba dengan kaca mata Islam, apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Hal ini dirasa sangat perlu karena menyangkut kelangsungan hidup manusia terutama anak.
Selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar